Hukum Perdata
Istilah seputar hukum perdata, perjanjian, dan perikatan
Akta Notaris
Hukum PerdataNotarial Deed
Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang.
Bezit
Hukum PerdataPossession
Bezit adalah kedudukan berkuasa atas suatu benda, baik oleh pemilik sendiri maupun oleh orang lain.
Cessie
Hukum PerdataAssignment of Claims / Assignment of Receivables
Cessie adalah pengalihan hak tagih (piutang) atas nama dari kreditur lama kepada kreditur baru melalui akta.
Daluwarsa
Hukum PerdataStatute of Limitations / Prescription
Daluwarsa adalah lewatnya jangka waktu tertentu yang mengakibatkan seseorang memperoleh hak atau dibebaskan dari tuntuta...
Eksekusi Putusan
Hukum PerdataJudgment Execution
Eksekusi putusan adalah pelaksanaan secara paksa atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Fidusia
Hukum PerdataFiduciary / Fiduciary Security
Fidusia adalah jaminan berupa penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak, tanpa penyerahan fisik.
Force Majeure
Hukum PerdataForce Majeure / Act of God
Force majeure adalah keadaan memaksa di luar kendali para pihak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya prestasi.
Gadai
Hukum PerdataPledge
Gadai adalah hak jaminan atas benda bergerak yang diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang.
Ganti Rugi
Hukum PerdataCompensation / Damages
Ganti rugi adalah kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Gugatan
Hukum PerdataLawsuit / Civil Claim
Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata.
Hak Asuh Anak
Hukum PerdataChild Custody
Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan memelihara anak setelah perceraian.
Hak Tanggungan
Hukum PerdataMortgage Right / Security Right over Land
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah beserta benda terkait untuk pelunasan utang tertentu.
Hukum Waris
Hukum PerdataInheritance Law
Hukum waris mengatur peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya...
Jual Beli
Hukum PerdataSale and Purchase
Jual beli adalah perjanjian di mana penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga yang telah disepakati.
Mediasi
Hukum PerdataMediation
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakata...
Novasi
Hukum PerdataNovation
Novasi adalah pembaruan utang yang menghapuskan perikatan lama dan menggantikannya dengan perikatan baru.
Perbuatan Melawan Hukum
Hukum PerdataTort / Unlawful Act
Perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerugian tanpa dasar perjanjian.
Perceraian
Hukum PerdataDivorce
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan huku...
Perjanjian
Hukum PerdataAgreement / Contract
Perjanjian adalah perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu prestasi.
Perjanjian Pranikah
Hukum PerdataPrenuptial Agreement
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami istri tentang harta kekayaan sebelum perkawinan.
Sewa Menyewa
Hukum PerdataLease Agreement
Sewa menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang satu menikmati suatu barang milik pihak lain dengan membayar harga sew...
Somasi
Hukum PerdataFormal Notice / Demand Letter
Somasi adalah teguran resmi dari kreditur kepada debitur agar memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Subrogasi
Hukum PerdataSubrogation
Subrogasi adalah penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang telah membayar utang debitur.
Surat Kuasa
Hukum PerdataPower of Attorney
Surat kuasa adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.
Wanprestasi
Hukum PerdataBreach of Contract
Wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah d...
Wasiat
Hukum PerdataTestament / Last Will
Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang pembagian harta kekayaannya setelah meninggal dunia.