Persona Standi in Judicio

Legal Capacity to Sue / Standing in Court Berasal dari bahasa Latin yang berarti 'orang yang memiliki kedudukan untuk beracara di pengadilan'
Hukum Perdata persona standi in judicio kecakapan hukum kapasitas hukum subjek hukum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Persona Standi in Judicio?

Persona standi in judicio adalah kapasitas atau kecakapan hukum seseorang untuk bertindak sebagai pihak di muka pengadilan.

Legal Capacity to Sue / Standing in Court Berasal dari bahasa Latin yang berarti 'orang yang memiliki kedudukan untuk beracara di pengadilan' Hukum Perdata

Definisi

Persona standi in judicio adalah kapasitas atau kecakapan hukum seseorang atau badan hukum untuk bertindak sebagai pihak (penggugat atau tergugat) di muka pengadilan. Konsep ini berbeda dengan legal standing yang lebih menekankan pada kepentingan hukum, sedangkan persona standi in judicio menekankan pada kecakapan atau kemampuan hukum untuk beracara.

Berdasarkan Pasal 1329 KUHPerdata, setiap orang pada dasarnya cakap hukum kecuali dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan pihak-pihak yang tidak cakap, yaitu anak di bawah umur (belum berusia 21 tahun atau belum menikah) dan orang yang berada di bawah pengampuan. Pihak-pihak ini tidak dapat beracara sendiri di pengadilan dan harus diwakili oleh wali atau kurator.

Badan hukum memiliki persona standi in judicio melalui organ yang berwenang mewakilinya, seperti direksi untuk perseroan terbatas. Apabila pihak yang tidak memiliki persona standi in judicio mengajukan atau digugat di pengadilan tanpa perwakilan yang sah, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Contoh Kasus

Rafi yang berusia 17 tahun dan belum menikah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap CV Maju Jaya di Pengadilan Negeri atas namanya sendiri tanpa diwakili oleh wali atau orang tua. CV Maju Jaya mengajukan eksepsi bahwa Rafi tidak memiliki persona standi in judicio karena belum dewasa menurut Pasal 330 KUHPerdata.

Hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) karena Rafi belum cakap hukum untuk beracara sendiri di pengadilan. Hakim menyarankan agar gugatan diajukan kembali oleh orang tua atau wali Rafi yang mewakili kepentingannya di pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 1329 KUHPerdata

Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.

Pasal 1330 KUHPerdata

Tak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah: 1. orang-orang yang belum dewasa; 2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; 3. orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Pasal 330 KUHPerdata

Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.

Pertanyaan Umum

Apa itu Persona Standi in Judicio? +
Persona standi in judicio adalah kapasitas atau kecakapan hukum seseorang untuk bertindak sebagai pihak di muka pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Persona Standi in Judicio? +
Persona Standi in Judicio dalam bahasa Inggris disebut Legal Capacity to Sue / Standing in Court.
Apa dasar hukum Persona Standi in Judicio? +
Dasar hukum Persona Standi in Judicio diatur dalam Pasal 1329 KUHPerdata, Pasal 1330 KUHPerdata, Pasal 330 KUHPerdata.
Apa asal kata Persona Standi in Judicio? +
Berasal dari bahasa Latin yang berarti 'orang yang memiliki kedudukan untuk beracara di pengadilan'

Istilah Terkait