Definisi
Persona standi in judicio adalah kapasitas atau kecakapan hukum seseorang atau badan hukum untuk bertindak sebagai pihak (penggugat atau tergugat) di muka pengadilan. Konsep ini berbeda dengan legal standing yang lebih menekankan pada kepentingan hukum, sedangkan persona standi in judicio menekankan pada kecakapan atau kemampuan hukum untuk beracara.
Berdasarkan Pasal 1329 KUHPerdata, setiap orang pada dasarnya cakap hukum kecuali dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan pihak-pihak yang tidak cakap, yaitu anak di bawah umur (belum berusia 21 tahun atau belum menikah) dan orang yang berada di bawah pengampuan. Pihak-pihak ini tidak dapat beracara sendiri di pengadilan dan harus diwakili oleh wali atau kurator.
Badan hukum memiliki persona standi in judicio melalui organ yang berwenang mewakilinya, seperti direksi untuk perseroan terbatas. Apabila pihak yang tidak memiliki persona standi in judicio mengajukan atau digugat di pengadilan tanpa perwakilan yang sah, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Contoh Kasus
Rafi yang berusia 17 tahun dan belum menikah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap CV Maju Jaya di Pengadilan Negeri atas namanya sendiri tanpa diwakili oleh wali atau orang tua. CV Maju Jaya mengajukan eksepsi bahwa Rafi tidak memiliki persona standi in judicio karena belum dewasa menurut Pasal 330 KUHPerdata.
Hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) karena Rafi belum cakap hukum untuk beracara sendiri di pengadilan. Hakim menyarankan agar gugatan diajukan kembali oleh orang tua atau wali Rafi yang mewakili kepentingannya di pengadilan.