Force Majeure

Force Majeure / Act of God Berasal dari bahasa Prancis 'force majeure' yang berarti kekuatan yang lebih besar; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'overmacht'
Hukum Perdata force majeure overmacht keadaan memaksa perikatan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Force Majeure?

Force majeure adalah keadaan memaksa di luar kendali para pihak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya prestasi.

Force Majeure / Act of God Berasal dari bahasa Prancis 'force majeure' yang berarti kekuatan yang lebih besar; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'overmacht' Hukum Perdata

Definisi

Force majeure atau overmacht adalah suatu keadaan memaksa yang terjadi di luar kehendak dan kemampuan para pihak dalam suatu perjanjian, yang mengakibatkan salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya (prestasi) sebagaimana yang telah disepakati. Keadaan ini bersifat tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dihindarkan.

Dalam hukum perdata Indonesia, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Keadaan yang termasuk force majeure antara lain bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami), peperangan, epidemi atau pandemi, kebakaran besar, serta kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi pelaksanaan perjanjian.

Untuk dapat dikategorikan sebagai force majeure, suatu peristiwa harus memenuhi tiga unsur utama: peristiwa tersebut tidak dapat diduga sebelumnya, peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, dan debitur tidak beritikad buruk. Apabila terbukti terjadi force majeure, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan kontraktor menandatangani kontrak pembangunan gedung perkantoran dengan tenggat waktu 18 bulan. Pada bulan ke-10, terjadi gempa bumi berkekuatan besar yang merusak sebagian besar konstruksi yang telah dibangun. Kontraktor mengajukan klaim force majeure dan meminta perpanjangan waktu serta pembebasan dari denda keterlambatan.

Pengadilan menerima klaim force majeure tersebut karena gempa bumi merupakan peristiwa alam yang tidak dapat diduga dan tidak dapat dicegah oleh kontraktor. Kontraktor dibebaskan dari kewajiban membayar denda keterlambatan, namun tetap wajib menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu yang disepakati ulang.

Dasar Hukum

Pasal 1244 KUHPerdata

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.

Pasal 1245 KUHPerdata

Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Force Majeure? +
Force majeure adalah keadaan memaksa di luar kendali para pihak yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya prestasi.
Apa bahasa Inggris dari Force Majeure? +
Force Majeure dalam bahasa Inggris disebut Force Majeure / Act of God.
Apa dasar hukum Force Majeure? +
Dasar hukum Force Majeure diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1245 KUHPerdata.
Apa asal kata Force Majeure? +
Berasal dari bahasa Prancis 'force majeure' yang berarti kekuatan yang lebih besar; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'overmacht'

Istilah Terkait