Definisi
Force majeure atau overmacht adalah suatu keadaan memaksa yang terjadi di luar kehendak dan kemampuan para pihak dalam suatu perjanjian, yang mengakibatkan salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya (prestasi) sebagaimana yang telah disepakati. Keadaan ini bersifat tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dihindarkan.
Dalam hukum perdata Indonesia, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Keadaan yang termasuk force majeure antara lain bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami), peperangan, epidemi atau pandemi, kebakaran besar, serta kebijakan pemerintah yang secara langsung menghalangi pelaksanaan perjanjian.
Untuk dapat dikategorikan sebagai force majeure, suatu peristiwa harus memenuhi tiga unsur utama: peristiwa tersebut tidak dapat diduga sebelumnya, peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, dan debitur tidak beritikad buruk. Apabila terbukti terjadi force majeure, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan kontraktor menandatangani kontrak pembangunan gedung perkantoran dengan tenggat waktu 18 bulan. Pada bulan ke-10, terjadi gempa bumi berkekuatan besar yang merusak sebagian besar konstruksi yang telah dibangun. Kontraktor mengajukan klaim force majeure dan meminta perpanjangan waktu serta pembebasan dari denda keterlambatan.
Pengadilan menerima klaim force majeure tersebut karena gempa bumi merupakan peristiwa alam yang tidak dapat diduga dan tidak dapat dicegah oleh kontraktor. Kontraktor dibebaskan dari kewajiban membayar denda keterlambatan, namun tetap wajib menyelesaikan pembangunan dalam jangka waktu yang disepakati ulang.