Putusan Verstek

Default Judgment Berasal dari bahasa Belanda 'verstek' yang berarti ketidakhadiran atau gagal hadir
Hukum Perdata putusan verstek verstek default judgment ketidakhadiran tergugat
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Putusan Verstek?

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut.

Default Judgment Berasal dari bahasa Belanda 'verstek' yang berarti ketidakhadiran atau gagal hadir Hukum Perdata

Definisi

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tergugat yang tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Putusan verstek merupakan pengecualian dari asas hukum acara perdata yang menghendaki pemeriksaan secara kontradiktoir (kedua belah pihak hadir).

Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR, apabila tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan orang lain setelah dipanggil secara patut, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek dengan mengabulkan gugatan penggugat, kecuali gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan. Hakim tetap wajib memeriksa apakah gugatan memiliki dasar hukum yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek.

Sebelum menjatuhkan putusan verstek, hakim dapat memerintahkan pemanggilan ulang terhadap tergugat (Pasal 126 HIR). Pihak yang dijatuhi putusan verstek dapat mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Contoh Kasus

Wahyu menggugat Xandra atas wanprestasi perjanjian jual beli kendaraan senilai Rp400 juta di Pengadilan Negeri. Xandra telah dipanggil secara patut oleh jurusita melalui surat panggilan (relaas) sebanyak dua kali, namun Xandra tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum.

Hakim memeriksa kelengkapan panggilan dan memastikan panggilan telah dilakukan secara sah. Setelah meneliti dalil gugatan dan bukti yang diajukan Wahyu, hakim menjatuhkan putusan verstek yang menghukum Xandra untuk mengembalikan uang pembelian kendaraan beserta ganti rugi. Xandra masih memiliki hak untuk mengajukan verzet dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan.

Dasar Hukum

Pasal 125 ayat (1) HIR

Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Pasal 126 HIR

Di dalam hal yang tersebut pada kedua pasal di atas, pengadilan negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, boleh memerintahkan supaya pihak yang tidak datang dipanggil buat kedua kalinya untuk menghadap pada hari persidangan lain.

Pasal 128 ayat (1) HIR

Jika orang yang menggugat setelah dipanggil dengan patut tidak menghadap pengadilan negeri dan tidak pula menyuruh orang lain menghadap selaku wakilnya, maka gugatannya dianggap gugur dan ia dihukum membayar biaya perkara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Putusan Verstek? +
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut.
Apa bahasa Inggris dari Putusan Verstek? +
Putusan Verstek dalam bahasa Inggris disebut Default Judgment.
Apa dasar hukum Putusan Verstek? +
Dasar hukum Putusan Verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 126 HIR, Pasal 128 ayat (1) HIR.
Apa asal kata Putusan Verstek? +
Berasal dari bahasa Belanda 'verstek' yang berarti ketidakhadiran atau gagal hadir

Istilah Terkait