Definisi
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tergugat yang tidak hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Putusan verstek merupakan pengecualian dari asas hukum acara perdata yang menghendaki pemeriksaan secara kontradiktoir (kedua belah pihak hadir).
Berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR, apabila tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan orang lain setelah dipanggil secara patut, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek dengan mengabulkan gugatan penggugat, kecuali gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan. Hakim tetap wajib memeriksa apakah gugatan memiliki dasar hukum yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek.
Sebelum menjatuhkan putusan verstek, hakim dapat memerintahkan pemanggilan ulang terhadap tergugat (Pasal 126 HIR). Pihak yang dijatuhi putusan verstek dapat mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Contoh Kasus
Wahyu menggugat Xandra atas wanprestasi perjanjian jual beli kendaraan senilai Rp400 juta di Pengadilan Negeri. Xandra telah dipanggil secara patut oleh jurusita melalui surat panggilan (relaas) sebanyak dua kali, namun Xandra tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasa hukum.
Hakim memeriksa kelengkapan panggilan dan memastikan panggilan telah dilakukan secara sah. Setelah meneliti dalil gugatan dan bukti yang diajukan Wahyu, hakim menjatuhkan putusan verstek yang menghukum Xandra untuk mengembalikan uang pembelian kendaraan beserta ganti rugi. Xandra masih memiliki hak untuk mengajukan verzet dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan.