Definisi
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris), baik berdasarkan hubungan darah (keluarga sedarah), hubungan perkawinan, maupun berdasarkan wasiat (testament). Pasal 832 KUHPerdata menetapkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.
Dalam sistem hukum waris KUHPerdata, ahli waris dibagi menjadi empat golongan. Golongan I terdiri dari anak-anak dan suami/istri. Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara kandung. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga sedarah garis lurus ke atas. Golongan IV terdiri dari keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat keenam. Golongan yang lebih tinggi menutup golongan yang lebih rendah dari pewarisan. Berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris secara otomatis demi hukum (saisine) memperoleh hak atas seluruh harta, hak, dan piutang pewaris.
Contoh Kasus
Seorang ibu meninggal dunia meninggalkan harta berupa rumah, tabungan, dan kendaraan. Ia meninggalkan suami dan tiga orang anak. Sebagai ahli waris Golongan I, suami dan ketiga anak berhak mewaris secara bersama-sama dengan bagian yang sama rata. Mereka mengurus Surat Keterangan Waris melalui notaris untuk kemudian melakukan pembagian warisan dan balik nama aset-aset atas nama ahli waris yang berhak.