Definisi
Hibah adalah suatu perjanjian di mana penghibah (pemberi hibah) menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali kepada penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Hibah hanya berlaku antara orang-orang yang masih hidup dan berbeda dengan wasiat yang baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata, hibah atas benda tidak bergerak wajib dilakukan dengan akta notaris. Tanpa akta notaris, hibah dianggap tidak sah. Namun untuk benda bergerak yang bertubuh atau surat-surat penagihan utang, hibah dapat dilakukan dengan penyerahan langsung kepada penerima hibah (Pasal 1687 KUHPerdata).
Pada prinsipnya hibah tidak dapat dicabut kembali, kecuali dalam tiga hal sebagaimana diatur Pasal 1688 KUHPerdata, yaitu: penerima hibah tidak memenuhi syarat hibah, penerima hibah melakukan kejahatan terhadap penghibah, atau penghibah jatuh miskin dan penerima hibah menolak memberikan nafkah.
Contoh Kasus
Hasan menghibahkan sebidang tanah seluas 500 m² di Jakarta kepada anaknya, Ahmad, melalui akta notaris. Lima tahun kemudian, Hasan jatuh sakit dan membutuhkan biaya pengobatan besar. Hasan meminta bantuan Ahmad, namun Ahmad menolak memberikan bantuan finansial.
Berdasarkan Pasal 1688 angka 3 KUHPerdata, Hasan mengajukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri dengan dalil bahwa penghibah jatuh miskin dan penerima hibah menolak memberi nafkah. Pengadilan mengabulkan gugatan Hasan dan memerintahkan pengembalian tanah hibah tersebut.