Hibah

Gift / Grant Berasal dari bahasa Arab 'hibah' yang berarti pemberian secara cuma-cuma
Hukum Perdata hibah pemberian hadiah pengalihan hak
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hibah?

Hibah adalah perjanjian di mana pemberi memberikan suatu barang secara cuma-cuma kepada penerima dan tidak dapat ditarik kembali.

Gift / Grant Berasal dari bahasa Arab 'hibah' yang berarti pemberian secara cuma-cuma Hukum Perdata

Definisi

Hibah adalah suatu perjanjian di mana penghibah (pemberi hibah) menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali kepada penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut. Hibah hanya berlaku antara orang-orang yang masih hidup dan berbeda dengan wasiat yang baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata, hibah atas benda tidak bergerak wajib dilakukan dengan akta notaris. Tanpa akta notaris, hibah dianggap tidak sah. Namun untuk benda bergerak yang bertubuh atau surat-surat penagihan utang, hibah dapat dilakukan dengan penyerahan langsung kepada penerima hibah (Pasal 1687 KUHPerdata).

Pada prinsipnya hibah tidak dapat dicabut kembali, kecuali dalam tiga hal sebagaimana diatur Pasal 1688 KUHPerdata, yaitu: penerima hibah tidak memenuhi syarat hibah, penerima hibah melakukan kejahatan terhadap penghibah, atau penghibah jatuh miskin dan penerima hibah menolak memberikan nafkah.

Contoh Kasus

Hasan menghibahkan sebidang tanah seluas 500 m² di Jakarta kepada anaknya, Ahmad, melalui akta notaris. Lima tahun kemudian, Hasan jatuh sakit dan membutuhkan biaya pengobatan besar. Hasan meminta bantuan Ahmad, namun Ahmad menolak memberikan bantuan finansial.

Berdasarkan Pasal 1688 angka 3 KUHPerdata, Hasan mengajukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri dengan dalil bahwa penghibah jatuh miskin dan penerima hibah menolak memberi nafkah. Pengadilan mengabulkan gugatan Hasan dan memerintahkan pengembalian tanah hibah tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1666 KUHPerdata

Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Pasal 1682 KUHPerdata

Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Pasal 1688 KUHPerdata

Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; 2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; 3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hibah? +
Hibah adalah perjanjian di mana pemberi memberikan suatu barang secara cuma-cuma kepada penerima dan tidak dapat ditarik kembali.
Apa bahasa Inggris dari Hibah? +
Hibah dalam bahasa Inggris disebut Gift / Grant.
Apa dasar hukum Hibah? +
Dasar hukum Hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata, Pasal 1682 KUHPerdata, Pasal 1688 KUHPerdata.
Apa asal kata Hibah? +
Berasal dari bahasa Arab 'hibah' yang berarti pemberian secara cuma-cuma

Istilah Terkait