Definisi
Pendaftaran Fidusia adalah kewajiban hukum untuk mencatatkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia guna memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan. Jaminan fidusia baru lahir secara hukum pada tanggal dicatatnya dalam Buku Daftar Fidusia (Pasal 14 ayat 3).
Pendaftaran fidusia saat ini dilakukan secara online melalui sistem administrasi hukum umum (AHU Online) Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 ayat 2). Tanpa pendaftaran, jaminan fidusia tidak memiliki kekuatan hukum dan kreditur tidak memperoleh hak preferen.
Contoh Kasus
Sebuah lembaga pembiayaan memberikan kredit kendaraan bermotor kepada nasabah dengan jaminan fidusia atas kendaraan yang dibeli. Akta jaminan fidusia dibuat di hadapan notaris dan kemudian didaftarkan secara online melalui AHU Online. Setelah sertifikat jaminan fidusia terbit, lembaga pembiayaan memiliki hak eksekutorial. Ketika nasabah gagal bayar, lembaga pembiayaan dapat melakukan eksekusi jaminan. Namun, berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi sepihak hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan; jika debitur keberatan, kreditur harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan.