Definisi
Zaakwaarneming (perwakilan sukarela/benevolent intervention) adalah perbuatan hukum di mana seseorang secara sukarela, tanpa diminta atau mendapat perintah, mengurus kepentingan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang tersebut. Zaakwaarneming diatur dalam Pasal 1354 hingga Pasal 1358 KUHPerdata dan merupakan salah satu sumber perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia yang sesuai hukum.
Berdasarkan Pasal 1354 KUHPerdata, orang yang melakukan zaakwaarneming (gestor/zaakwaarnemer) secara diam-diam mengikatkan diri untuk meneruskan dan menyelesaikan urusan yang telah ia ambil alih. Ia harus mengurus urusan tersebut dengan sebaik-baiknya layaknya seorang bapak rumah tangga yang baik. Di sisi lain, pemilik kepentingan (dominus negotii) wajib mengganti segala biaya yang telah dikeluarkan oleh gestor sepanjang pengurusan tersebut bermanfaat.
Contoh Kasus
Seorang tetangga melihat rumah di sebelahnya yang ditinggal pemiliknya ke luar kota mengalami kebocoran atap parah saat hujan deras, sehingga air masuk dan berpotensi merusak perabotan. Tetangga tersebut berinisiatif memanggil tukang untuk memperbaiki atap dan membayar biaya perbaikan sebesar Rp5 juta dari uangnya sendiri. Tindakan ini merupakan zaakwaarneming sesuai Pasal 1354 KUHPerdata. Ketika pemilik rumah kembali, ia wajib mengganti biaya perbaikan yang telah dikeluarkan oleh tetangganya berdasarkan Pasal 1357 KUHPerdata.