Definisi
Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, yang mengatur tentang pemisahan atau pengelolaan harta kekayaan selama dan setelah perkawinan. Perjanjian ini bertujuan untuk melindungi harta masing-masing pihak dan memberikan kepastian hukum terkait harta benda dalam perkawinan.
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum perkawinan, tetapi juga dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (postnuptial agreement), selama disahkan oleh notaris dan didaftarkan pada instansi pencatat perkawinan.
Isi perjanjian pranikah umumnya mengatur tentang pemisahan harta bawaan dan harta bersama, pengelolaan harta selama perkawinan, serta pembagian harta jika terjadi perceraian. Perjanjian pranikah tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian pranikah berlaku mengikat bagi kedua pihak dan juga terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.
Contoh Kasus
Rina, seorang pengusaha yang memiliki beberapa properti dan bisnis senilai miliaran rupiah, akan menikah dengan Hendro. Atas saran penasihat hukumnya, Rina dan Hendro membuat perjanjian pranikah di hadapan notaris yang menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing sebelum perkawinan tetap menjadi milik pribadi, sedangkan penghasilan selama perkawinan menjadi harta bersama.
Lima tahun kemudian, Rina dan Hendro bercerai. Hendro menuntut pembagian atas properti dan bisnis yang dimiliki Rina sebelum menikah. Namun pengadilan menolak tuntutan tersebut karena berdasarkan perjanjian pranikah yang sah, harta bawaan Rina sebelum perkawinan tetap menjadi hak pribadinya. Pembagian hanya dilakukan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan sesuai ketentuan dalam perjanjian pranikah.