Definisi
Executeur Testamentair (pelaksana wasiat) adalah seseorang yang ditunjuk oleh pewaris dalam testament (surat wasiat) untuk mengurus dan melaksanakan isi wasiat setelah pewaris meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 1005 KUHPerdata, pewaris dapat menunjuk satu atau lebih pelaksana wasiat baik melalui surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan.
Tugas utama executeur testamentair meliputi pengurusan harta peninggalan, pelaksanaan hibah wasiat (legaat), pembayaran utang-utang pewaris, dan memastikan kehendak terakhir pewaris terlaksana dengan baik. Pelaksana wasiat berwenang menguasai harta bergerak warisan selama paling lama satu tahun sejak kematian pewaris. Jabatan executeur testamentair bersifat pribadi dan tidak dapat diwariskan. Pelaksana wasiat dapat menolak penunjukan tersebut dan wajib mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ahli waris.
Contoh Kasus
Seorang notaris ditunjuk sebagai executeur testamentair oleh kliennya yang membuat testament. Setelah klien meninggal, notaris tersebut bertugas membacakan isi wasiat di hadapan seluruh ahli waris, mengurus inventarisasi harta peninggalan, melunasi utang-utang pewaris, dan mendistribusikan hibah wasiat kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam testament. Ketika salah satu ahli waris menggugat isi wasiat, executeur testamentair mewakili kepentingan pelaksanaan wasiat di pengadilan sesuai Pasal 1007 KUHPerdata.