Definisi
Jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disepakati bersama. Jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang paling umum dan paling sering dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan Pasal 1458 KUHPerdata, perjanjian jual beli bersifat konsensual, artinya jual beli telah terjadi dan mengikat pada saat tercapai kesepakatan tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Asas ini membedakan antara perjanjian jual beli (obligatoir) dengan penyerahan barang (levering) sebagai tindakan hukum yang terpisah.
Penjual memiliki dua kewajiban utama: menyerahkan barang yang dijual dan menanggung atau menjamin barang tersebut (vrijwaring). Sementara pembeli wajib membayar harga pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Untuk jual beli benda tidak bergerak seperti tanah, diperlukan akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan pendaftaran di Kantor Pertanahan agar peralihan hak sah secara hukum.
Contoh Kasus
Dewi membeli sebuah rumah dari Rudi seharga Rp1,5 miliar. Mereka menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris dengan ketentuan Dewi membayar uang muka 30% dan sisanya dilunasi dalam tiga bulan. Setelah pelunasan, kedua pihak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
Namun setelah AJB ditandatangani, diketahui bahwa Rudi telah menjual rumah yang sama kepada pihak lain sebelumnya. Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata, jual beli barang milik orang lain adalah batal. Dewi berhak menuntut pengembalian seluruh pembayaran beserta ganti rugi kepada Rudi karena Rudi tidak lagi memiliki hak atas rumah tersebut saat transaksi dilakukan.