Jual Beli

Sale and Purchase Gabungan kata 'jual' (menyerahkan barang dengan menerima bayaran) dan 'beli' (memperoleh barang dengan membayar)
Hukum Perdata jual beli transaksi penjual pembeli harga
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jual Beli?

Jual beli adalah perjanjian di mana penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga yang telah disepakati.

Sale and Purchase Gabungan kata 'jual' (menyerahkan barang dengan menerima bayaran) dan 'beli' (memperoleh barang dengan membayar) Hukum Perdata

Definisi

Jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disepakati bersama. Jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang paling umum dan paling sering dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan Pasal 1458 KUHPerdata, perjanjian jual beli bersifat konsensual, artinya jual beli telah terjadi dan mengikat pada saat tercapai kesepakatan tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Asas ini membedakan antara perjanjian jual beli (obligatoir) dengan penyerahan barang (levering) sebagai tindakan hukum yang terpisah.

Penjual memiliki dua kewajiban utama: menyerahkan barang yang dijual dan menanggung atau menjamin barang tersebut (vrijwaring). Sementara pembeli wajib membayar harga pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian. Untuk jual beli benda tidak bergerak seperti tanah, diperlukan akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan pendaftaran di Kantor Pertanahan agar peralihan hak sah secara hukum.

Contoh Kasus

Dewi membeli sebuah rumah dari Rudi seharga Rp1,5 miliar. Mereka menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris dengan ketentuan Dewi membayar uang muka 30% dan sisanya dilunasi dalam tiga bulan. Setelah pelunasan, kedua pihak menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.

Namun setelah AJB ditandatangani, diketahui bahwa Rudi telah menjual rumah yang sama kepada pihak lain sebelumnya. Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata, jual beli barang milik orang lain adalah batal. Dewi berhak menuntut pengembalian seluruh pembayaran beserta ganti rugi kepada Rudi karena Rudi tidak lagi memiliki hak atas rumah tersebut saat transaksi dilakukan.

Dasar Hukum

Pasal 1457 KUHPerdata

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Pasal 1458 KUHPerdata

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Pasal 1471 KUHPerdata

Jual beli barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jual Beli? +
Jual beli adalah perjanjian di mana penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga yang telah disepakati.
Apa bahasa Inggris dari Jual Beli? +
Jual Beli dalam bahasa Inggris disebut Sale and Purchase.
Apa dasar hukum Jual Beli? +
Dasar hukum Jual Beli diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata, Pasal 1458 KUHPerdata, Pasal 1471 KUHPerdata.
Apa asal kata Jual Beli? +
Gabungan kata 'jual' (menyerahkan barang dengan menerima bayaran) dan 'beli' (memperoleh barang dengan membayar)

Istilah Terkait