Definisi
Eigendom atau hak milik adalah hak kebendaan yang paling sempurna yang memberikan kekuasaan kepada pemiliknya untuk menikmati dan menguasai suatu benda secara leluasa, termasuk hak untuk menggunakan, memungut hasil, dan memindahtangankan benda tersebut. Hak milik merupakan hak kebendaan yang paling luas dibandingkan hak-hak kebendaan lainnya.
Berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata, hak milik dibatasi oleh undang-undang, peraturan umum, dan hak-hak orang lain. Hak milik juga dapat dicabut demi kepentingan umum dengan pembayaran ganti rugi yang layak. Pemilik berhak menuntut pengembalian bendanya dari siapa pun yang menguasainya tanpa hak melalui gugatan revindikasi (Pasal 574 KUHPerdata).
Pasal 584 KUHPerdata mengatur cara-cara memperoleh hak milik, yaitu melalui pemilikan (occupatie), perlekatan (natrekking), daluwarsa (verjaring), pewarisan, dan penyerahan (levering) berdasarkan suatu peristiwa perdata. Setelah berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960, konsep eigendom atas tanah digantikan oleh hak milik berdasarkan hukum tanah nasional.
Contoh Kasus
Budiman memiliki sebidang tanah yang dikuasai secara tidak sah oleh Cahyo selama 3 tahun. Budiman mengajukan gugatan revindikasi berdasarkan Pasal 574 KUHPerdata untuk menuntut pengembalian tanah tersebut. Budiman membuktikan hak kepemilikannya melalui sertifikat hak milik yang terdaftar atas namanya.
Pengadilan mengabulkan gugatan Budiman dan memerintahkan Cahyo untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong. Hakim menegaskan bahwa hak eigendom memberikan kekuasaan penuh kepada pemilik untuk menuntut bendanya dari siapa pun yang menguasainya tanpa alas hak yang sah.