Definisi
Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam suatu perikatan, sebagai akibat dari pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut kepada kreditur. Dengan subrogasi, pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran memperoleh segala hak yang dimiliki kreditur lama terhadap debitur. Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 sampai dengan Pasal 1403 KUHPerdata.
Subrogasi dapat terjadi melalui dua cara: berdasarkan perjanjian (subrogasi konvensional) dan berdasarkan undang-undang (subrogasi legal). Subrogasi konvensional terjadi atas kesepakatan antara pihak ketiga dengan kreditur atau antara pihak ketiga dengan debitur. Sedangkan subrogasi legal terjadi secara otomatis karena ketentuan undang-undang, misalnya ketika seorang penanggung (borg) membayar utang debitur kepada kreditur.
Perbedaan subrogasi dengan cessie terletak pada dasar terjadinya pengalihan. Cessie terjadi karena adanya perjanjian pengalihan piutang antara kreditur lama dan kreditur baru, sedangkan subrogasi terjadi karena adanya pembayaran oleh pihak ketiga. Dalam subrogasi, perikatan lama tidak hapus melainkan berpindah kepada pihak ketiga yang telah melakukan pembayaran.
Contoh Kasus
PT Asuransi Nusantara menerbitkan polis asuransi kebakaran untuk gudang milik Tuan Ahmad. Gudang tersebut mengalami kebakaran akibat kelalaian PT Kontraktor yang sedang melakukan renovasi di bangunan sebelah. PT Asuransi Nusantara membayar klaim asuransi kepada Tuan Ahmad sesuai nilai pertanggungan.
Setelah melakukan pembayaran klaim, PT Asuransi Nusantara memperoleh hak subrogasi berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Dengan hak subrogasi tersebut, PT Asuransi Nusantara menggantikan kedudukan Tuan Ahmad dan berhak menuntut ganti rugi kepada PT Kontraktor sebagai pihak yang menyebabkan kebakaran. Segala hak gugat yang semula dimiliki Tuan Ahmad beralih kepada PT Asuransi Nusantara.