Kompetensi Pengadilan

Court Jurisdiction / Competence Berasal dari bahasa Latin 'competentia' yang berarti kewenangan atau kecakapan untuk mengadili
Hukum Perdata kompetensi pengadilan yurisdiksi kewenangan mengadili kompetensi absolut kompetensi relatif
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kompetensi Pengadilan?

Kompetensi pengadilan adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara hukum.

Court Jurisdiction / Competence Berasal dari bahasa Latin 'competentia' yang berarti kewenangan atau kecakapan untuk mengadili Hukum Perdata

Definisi

Kompetensi pengadilan adalah kewenangan suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Dalam hukum acara perdata Indonesia, kompetensi pengadilan dibedakan menjadi dua jenis: kompetensi absolut dan kompetensi relatif.

Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan berdasarkan jenis atau bidang perkara. Misalnya, perkara perdata umum menjadi kewenangan pengadilan negeri, perkara perkawinan bagi umat Islam menjadi kewenangan pengadilan agama, dan sengketa tata usaha negara menjadi kewenangan PTUN. Kompetensi absolut bersifat imperatif dan dapat diajukan sebagai eksepsi kapan saja selama proses persidangan (Pasal 134 HIR).

Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan berdasarkan wilayah hukum atau domisili para pihak. Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan pada prinsipnya diajukan di pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (asas actor sequitur forum rei). Terdapat pengecualian terhadap asas ini, antara lain untuk sengketa tanah yang harus diajukan di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah.

Contoh Kasus

Siti yang berdomisili di Surabaya menggugat Ahmad yang berdomisili di Bandung atas wanprestasi perjanjian jual beli. Siti mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad mengajukan eksepsi kompetensi relatif yang menyatakan bahwa gugatan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Bandung sesuai asas actor sequitur forum rei dalam Pasal 118 ayat (1) HIR.

Hakim mengabulkan eksepsi Ahmad dan menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Siti kemudian mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Bandung sesuai domisili tergugat.

Dasar Hukum

Pasal 118 ayat (1) HIR

Gugatan perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam, atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.

Pasal 134 HIR

Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.

Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kompetensi Pengadilan? +
Kompetensi pengadilan adalah kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara hukum.
Apa bahasa Inggris dari Kompetensi Pengadilan? +
Kompetensi Pengadilan dalam bahasa Inggris disebut Court Jurisdiction / Competence.
Apa dasar hukum Kompetensi Pengadilan? +
Dasar hukum Kompetensi Pengadilan diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, Pasal 134 HIR, Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apa asal kata Kompetensi Pengadilan? +
Berasal dari bahasa Latin 'competentia' yang berarti kewenangan atau kecakapan untuk mengadili

Istilah Terkait