Definisi
Kompetensi pengadilan adalah kewenangan suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Dalam hukum acara perdata Indonesia, kompetensi pengadilan dibedakan menjadi dua jenis: kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan berdasarkan jenis atau bidang perkara. Misalnya, perkara perdata umum menjadi kewenangan pengadilan negeri, perkara perkawinan bagi umat Islam menjadi kewenangan pengadilan agama, dan sengketa tata usaha negara menjadi kewenangan PTUN. Kompetensi absolut bersifat imperatif dan dapat diajukan sebagai eksepsi kapan saja selama proses persidangan (Pasal 134 HIR).
Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan berdasarkan wilayah hukum atau domisili para pihak. Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan pada prinsipnya diajukan di pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (asas actor sequitur forum rei). Terdapat pengecualian terhadap asas ini, antara lain untuk sengketa tanah yang harus diajukan di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah.
Contoh Kasus
Siti yang berdomisili di Surabaya menggugat Ahmad yang berdomisili di Bandung atas wanprestasi perjanjian jual beli. Siti mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad mengajukan eksepsi kompetensi relatif yang menyatakan bahwa gugatan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Bandung sesuai asas actor sequitur forum rei dalam Pasal 118 ayat (1) HIR.
Hakim mengabulkan eksepsi Ahmad dan menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Siti kemudian mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Bandung sesuai domisili tergugat.