Definisi
Pengesahan Anak (legitimasi) adalah suatu proses hukum yang mengubah status anak luar kawin menjadi anak sah, sehingga anak tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Berdasarkan Pasal 272 KUHPerdata, pengesahan anak terjadi melalui perkawinan yang kemudian dilakukan oleh ayah dan ibu anak tersebut, dengan syarat sebelumnya telah dilakukan pengakuan terhadap anak tersebut.
Terdapat dua cara pengesahan anak menurut KUHPerdata: pertama, melalui perkawinan yang menyusul (subsequens matrimonium) di mana orang tua menikah setelah sebelumnya mengakui anak; kedua, melalui surat pengesahan dari Kepala Negara (brieven van wettiging) apabila orang tua lalai melakukan pengakuan sebelum atau pada saat perkawinan. Akibat hukum pengesahan anak adalah anak memperoleh kedudukan sebagai anak sah dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya, termasuk hak waris penuh.
Contoh Kasus
Sepasang kekasih yang memiliki anak di luar perkawinan memutuskan untuk menikah secara sah. Sebelum perkawinan dilangsungkan, sang ayah terlebih dahulu melakukan pengakuan anak di kantor catatan sipil. Setelah perkawinan berlangsung, secara otomatis anak tersebut disahkan dan memperoleh kedudukan sebagai anak sah berdasarkan Pasal 272 KUHPerdata, sehingga berhak atas warisan penuh sebagaimana anak sah lainnya.