Definisi
Badan hukum (rechtspersoon) adalah suatu entitas atau organisasi yang oleh hukum diakui sebagai subjek hukum mandiri, terpisah dari orang-orang yang mendirikan atau menjalankannya. Sebagai subjek hukum, badan hukum memiliki hak dan kewajiban, dapat memiliki harta kekayaan sendiri, dapat menggugat dan digugat di pengadilan, serta dapat melakukan perbuatan hukum melalui organ-organnya.
Karakteristik utama badan hukum meliputi: memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendiri/anggotanya, memiliki tujuan tertentu, memiliki organisasi yang teratur, dan didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hukum Indonesia, bentuk-bentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan-badan hukum publik seperti negara dan pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, pemegang saham perseroan terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi saham yang dimilikinya (limited liability). Prinsip ini merupakan konsekuensi dari pemisahan harta kekayaan antara badan hukum dan pendirinya.
Contoh Kasus
PT Sentosa Jaya memiliki utang kepada beberapa kreditur sebesar total Rp15 miliar. Ketika PT Sentosa Jaya tidak mampu membayar, kreditur mencoba menagih utang kepada pemegang saham secara pribadi. Pemegang saham menolak dengan alasan tanggung jawab terbatas (limited liability).
Pengadilan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun, pengadilan juga memeriksa apakah ada alasan untuk menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yaitu membuka tabir badan hukum apabila terbukti pemegang saham menyalahgunakan badan hukum untuk kepentingan pribadi.