Badan Hukum

Legal Entity / Legal Person Terdiri dari kata 'badan' (organisasi) dan 'hukum' (aturan), terjemahan dari Belanda 'rechtspersoon' yang berarti persona hukum
Hukum Perdata badan hukum rechtspersoon subjek hukum perseroan terbatas
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Badan Hukum?

Badan hukum adalah entitas yang oleh hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban layaknya orang perseorangan.

Legal Entity / Legal Person Terdiri dari kata 'badan' (organisasi) dan 'hukum' (aturan), terjemahan dari Belanda 'rechtspersoon' yang berarti persona hukum Hukum Perdata

Definisi

Badan hukum (rechtspersoon) adalah suatu entitas atau organisasi yang oleh hukum diakui sebagai subjek hukum mandiri, terpisah dari orang-orang yang mendirikan atau menjalankannya. Sebagai subjek hukum, badan hukum memiliki hak dan kewajiban, dapat memiliki harta kekayaan sendiri, dapat menggugat dan digugat di pengadilan, serta dapat melakukan perbuatan hukum melalui organ-organnya.

Karakteristik utama badan hukum meliputi: memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendiri/anggotanya, memiliki tujuan tertentu, memiliki organisasi yang teratur, dan didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hukum Indonesia, bentuk-bentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan-badan hukum publik seperti negara dan pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, pemegang saham perseroan terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi saham yang dimilikinya (limited liability). Prinsip ini merupakan konsekuensi dari pemisahan harta kekayaan antara badan hukum dan pendirinya.

Contoh Kasus

PT Sentosa Jaya memiliki utang kepada beberapa kreditur sebesar total Rp15 miliar. Ketika PT Sentosa Jaya tidak mampu membayar, kreditur mencoba menagih utang kepada pemegang saham secara pribadi. Pemegang saham menolak dengan alasan tanggung jawab terbatas (limited liability).

Pengadilan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan melebihi saham yang dimiliki. Namun, pengadilan juga memeriksa apakah ada alasan untuk menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yaitu membuka tabir badan hukum apabila terbukti pemegang saham menyalahgunakan badan hukum untuk kepentingan pribadi.

Dasar Hukum

Pasal 1654 KUHPerdata

Semua perkumpulan yang sah adalah bebas untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, membuat perjanjian-perjanjian, memiliki kekayaan sendiri, dan atas nama perkumpulan menggugat dan digugat di muka hakim.

Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Pertanyaan Umum

Apa itu Badan Hukum? +
Badan hukum adalah entitas yang oleh hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban layaknya orang perseorangan.
Apa bahasa Inggris dari Badan Hukum? +
Badan Hukum dalam bahasa Inggris disebut Legal Entity / Legal Person.
Apa dasar hukum Badan Hukum? +
Dasar hukum Badan Hukum diatur dalam Pasal 1654 KUHPerdata, Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Badan Hukum? +
Terdiri dari kata 'badan' (organisasi) dan 'hukum' (aturan), terjemahan dari Belanda 'rechtspersoon' yang berarti persona hukum

Istilah Terkait