Anak Luar Kawin

Illegitimate Child Istilah yang merujuk pada anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum
Hukum Perdata anak luar kawin status anak hukum keluarga pengakuan anak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Anak Luar Kawin?

Anak Luar Kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.

Illegitimate Child Istilah yang merujuk pada anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum Hukum Perdata

Definisi

Anak Luar Kawin adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah menurut hukum. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 memperluas ketentuan ini dengan menyatakan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA.

Dalam KUHPerdata, anak luar kawin dibedakan menjadi tiga kategori: anak yang diakui (erkend natuurlijk kind), anak yang disahkan (gewettigd kind), dan anak yang tidak diakui. Pengakuan dan pengesahan anak luar kawin memiliki akibat hukum penting, terutama terkait hak waris, nafkah, dan status hukum anak tersebut.

Contoh Kasus

Seorang perempuan melahirkan anak dari hubungannya dengan seorang laki-laki tanpa ikatan perkawinan yang sah. Setelah bertahun-tahun ayah biologis tidak mengakui anaknya, ibu tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menetapkan hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya. Dengan mengacu pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, pengadilan memerintahkan tes DNA yang membuktikan hubungan darah, sehingga ayah biologis diwajibkan memberikan nafkah dan anak memperoleh hak-hak keperdataan dari ayahnya.

Dasar Hukum

Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Pasal 280 KUHPerdata

Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dengan bapak atau ibunya.

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Anak Luar Kawin? +
Anak Luar Kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
Apa bahasa Inggris dari Anak Luar Kawin? +
Anak Luar Kawin dalam bahasa Inggris disebut Illegitimate Child.
Apa dasar hukum Anak Luar Kawin? +
Dasar hukum Anak Luar Kawin diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 280 KUHPerdata, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
Apa asal kata Anak Luar Kawin? +
Istilah yang merujuk pada anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum

Istilah Terkait