Definisi
Anak Luar Kawin adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah menurut hukum. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 memperluas ketentuan ini dengan menyatakan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA.
Dalam KUHPerdata, anak luar kawin dibedakan menjadi tiga kategori: anak yang diakui (erkend natuurlijk kind), anak yang disahkan (gewettigd kind), dan anak yang tidak diakui. Pengakuan dan pengesahan anak luar kawin memiliki akibat hukum penting, terutama terkait hak waris, nafkah, dan status hukum anak tersebut.
Contoh Kasus
Seorang perempuan melahirkan anak dari hubungannya dengan seorang laki-laki tanpa ikatan perkawinan yang sah. Setelah bertahun-tahun ayah biologis tidak mengakui anaknya, ibu tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menetapkan hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya. Dengan mengacu pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, pengadilan memerintahkan tes DNA yang membuktikan hubungan darah, sehingga ayah biologis diwajibkan memberikan nafkah dan anak memperoleh hak-hak keperdataan dari ayahnya.