Definisi
Verjaring (lewat waktu/daluwarsa) adalah suatu lembaga hukum di mana seseorang dapat memperoleh hak atas suatu benda atau dibebaskan dari suatu tuntutan hukum karena lewatnya jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 1946 KUHPerdata, terdapat dua jenis verjaring: verjaring acquisitief (untuk memperoleh hak milik) dan verjaring extinctief (untuk dibebaskan dari tuntutan).
Verjaring acquisitief mensyaratkan penguasaan terus-menerus, tidak terputus, tidak terganggu, secara terang-terangan, dan dalam kedudukan sebagai pemilik. Jangka waktunya adalah 20 tahun untuk bezit tanpa alas hak yang sah, atau 30 tahun untuk tuntutan pada umumnya (Pasal 1967 KUHPerdata). Verjaring extinctief menghapuskan hak untuk menuntut setelah lewatnya jangka waktu tertentu. Verjaring tidak berjalan secara otomatis dan harus diajukan sebagai dalil (exceptie) oleh pihak yang berkepentingan di pengadilan.
Contoh Kasus
Seorang warga menguasai dan menggarap sebidang tanah selama 25 tahun secara terus-menerus, terang-terangan, dan tanpa gangguan dari pihak mana pun. Ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh hak milik atas tanah tersebut berdasarkan verjaring acquisitief (Pasal 1963 KUHPerdata). Pengadilan memeriksa bukti penguasaan selama lebih dari 20 tahun dan memutuskan bahwa penggugat berhak atas tanah tersebut karena telah memenuhi syarat lewat waktu, meskipun dalam praktik untuk tanah UUPA lebih diutamakan.