Definisi
Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu benda yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan benda tersebut miliknya sendiri. Bezit diatur dalam Pasal 529 sampai dengan Pasal 569 KUHPerdata dan merupakan salah satu konsep fundamental dalam hukum kebendaan.
Bezit terdiri dari dua unsur utama: corpus yaitu kekuasaan nyata atas suatu benda (unsur lahiriah), dan animus yaitu kehendak untuk memiliki benda tersebut bagi dirinya sendiri (unsur batiniah). Bezit dibedakan menjadi bezit dengan itikad baik (bezit te goeder trouw) dan bezit dengan itikad buruk (bezit te kwader trouw). Bezitter yang beritikad baik memperoleh perlindungan hukum yang lebih besar dibandingkan bezitter yang beritikad buruk.
Bezit memiliki beberapa fungsi penting dalam hukum perdata: sebagai dasar untuk memperoleh hak milik melalui daluwarsa (verjaring), sebagai dasar perlindungan hukum bagi pemegang bezit, serta sebagai dasar untuk dianggap sebagai pemilik sampai dibuktikan sebaliknya (Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata untuk benda bergerak).
Contoh Kasus
Nyonya Sari membeli sebuah sepeda motor dari Tuan Dedi di pasar loak dengan harga wajar dan disertai kuitansi pembelian. Nyonya Sari tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian. Dalam hal ini, Nyonya Sari merupakan bezitter dengan itikad baik karena ia memperoleh benda tersebut tanpa mengetahui adanya cacat hukum dalam peralihan kepemilikan.
Pemilik asli sepeda motor tersebut kemudian menemukan dan menuntut pengembalian melalui jalur hukum. Berdasarkan Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata, pemilik asli benda yang dicuri dapat menuntut pengembalian dalam waktu tiga tahun sejak pencurian terjadi. Meskipun Nyonya Sari beritikad baik, ia wajib mengembalikan sepeda motor tersebut, namun ia berhak menuntut ganti rugi kepada Tuan Dedi yang menjual benda curian kepadanya.