Definisi
Hukum Acara Perdata adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tata cara dan prosedur penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan (eksekusi). Di Indonesia, hukum acara perdata diatur dalam beberapa peraturan utama yaitu HIR (Herzien Inlandsch Reglement) untuk wilayah Jawa dan Madura, RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) untuk wilayah luar Jawa dan Madura, serta berbagai undang-undang khusus.
Hukum acara perdata mengatur tentang kewenangan pengadilan (kompetensi absolut dan relatif), tata cara pengajuan gugatan, proses mediasi wajib, pemeriksaan perkara di persidangan, pembuktian, putusan hakim, upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali), dan eksekusi putusan. Prinsip-prinsip penting dalam hukum acara perdata antara lain: hakim bersifat pasif (tidak mencari perkara), beban pembuktian pada penggugat, persidangan terbuka untuk umum, dan putusan harus disertai alasan.
Contoh Kasus
Seorang penggugat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri sesuai domisili tergugat berdasarkan Pasal 118 HIR. Setelah gugatan didaftarkan, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim dan menetapkan hari sidang. Pada sidang pertama, hakim mewajibkan mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016. Mediasi gagal, sehingga persidangan dilanjutkan dengan tahapan: pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian (surat dan saksi), kesimpulan, dan putusan. Seluruh proses ini mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.