Definisi
Onverschuldigde Betaling (pembayaran tidak terutang/pembayaran tanpa sebab) adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain tanpa adanya dasar hukum atau utang yang mewajibkan pembayaran tersebut. Berdasarkan Pasal 1359 KUHPerdata, setiap pembayaran mengandaikan adanya utang, dan apa yang dibayar tanpa adanya kewajiban dapat dituntut pengembaliannya.
Onverschuldigde betaling merupakan salah satu sumber perikatan yang lahir dari undang-undang. Penerima pembayaran yang tidak terutang, baik menerima secara khilaf maupun dengan mengetahuinya, wajib mengembalikan apa yang telah diterimanya (Pasal 1360 KUHPerdata). Apabila penerima dengan itikad buruk telah memindahtangankan barang yang diterima, ia wajib mengganti nilainya. Lembaga ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemperkayaan tanpa sebab yang sah (unjust enrichment).
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan secara keliru mentransfer gaji karyawan yang sudah mengundurkan diri sebesar Rp25 juta ke rekening mantan karyawan tersebut. Perusahaan menyadari kesalahan tersebut dua minggu kemudian dan meminta pengembalian. Mantan karyawan menolak mengembalikan dengan dalil uang sudah digunakan. Perusahaan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1359 KUHPerdata karena pembayaran dilakukan tanpa adanya utang. Pengadilan mengabulkan gugatan dan mewajibkan mantan karyawan mengembalikan jumlah yang diterima tanpa hak tersebut.