Onverschuldigde Betaling

Undue Payment / Payment Without Cause Dari bahasa Belanda 'onverschuldigde' (tidak terutang) dan 'betaling' (pembayaran), pembayaran yang dilakukan tanpa dasar hukum
Hukum Perdata onverschuldigde betaling pembayaran tidak terutang perikatan pengembalian
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Onverschuldigde Betaling?

Onverschuldigde Betaling adalah pembayaran yang dilakukan tanpa adanya utang, sehingga penerima wajib mengembalikannya.

Undue Payment / Payment Without Cause Dari bahasa Belanda 'onverschuldigde' (tidak terutang) dan 'betaling' (pembayaran), pembayaran yang dilakukan tanpa dasar hukum Hukum Perdata

Definisi

Onverschuldigde Betaling (pembayaran tidak terutang/pembayaran tanpa sebab) adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain tanpa adanya dasar hukum atau utang yang mewajibkan pembayaran tersebut. Berdasarkan Pasal 1359 KUHPerdata, setiap pembayaran mengandaikan adanya utang, dan apa yang dibayar tanpa adanya kewajiban dapat dituntut pengembaliannya.

Onverschuldigde betaling merupakan salah satu sumber perikatan yang lahir dari undang-undang. Penerima pembayaran yang tidak terutang, baik menerima secara khilaf maupun dengan mengetahuinya, wajib mengembalikan apa yang telah diterimanya (Pasal 1360 KUHPerdata). Apabila penerima dengan itikad buruk telah memindahtangankan barang yang diterima, ia wajib mengganti nilainya. Lembaga ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemperkayaan tanpa sebab yang sah (unjust enrichment).

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan secara keliru mentransfer gaji karyawan yang sudah mengundurkan diri sebesar Rp25 juta ke rekening mantan karyawan tersebut. Perusahaan menyadari kesalahan tersebut dua minggu kemudian dan meminta pengembalian. Mantan karyawan menolak mengembalikan dengan dalil uang sudah digunakan. Perusahaan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1359 KUHPerdata karena pembayaran dilakukan tanpa adanya utang. Pengadilan mengabulkan gugatan dan mewajibkan mantan karyawan mengembalikan jumlah yang diterima tanpa hak tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1359 KUHPerdata

Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali.

Pasal 1360 KUHPerdata

Barangsiapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, diwajibkan mengembalikan barang itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Onverschuldigde Betaling? +
Onverschuldigde Betaling adalah pembayaran yang dilakukan tanpa adanya utang, sehingga penerima wajib mengembalikannya.
Apa bahasa Inggris dari Onverschuldigde Betaling? +
Onverschuldigde Betaling dalam bahasa Inggris disebut Undue Payment / Payment Without Cause.
Apa dasar hukum Onverschuldigde Betaling? +
Dasar hukum Onverschuldigde Betaling diatur dalam Pasal 1359 KUHPerdata, Pasal 1360 KUHPerdata.
Apa asal kata Onverschuldigde Betaling? +
Dari bahasa Belanda 'onverschuldigde' (tidak terutang) dan 'betaling' (pembayaran), pembayaran yang dilakukan tanpa dasar hukum

Istilah Terkait