Definisi
Novasi atau pembaruan utang (schuldvernieuwing) adalah suatu perbuatan hukum yang menghapuskan perikatan lama dan pada saat yang bersamaan menimbulkan perikatan baru sebagai penggantinya. Novasi diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUHPerdata dan merupakan salah satu cara hapusnya perikatan.
Berdasarkan Pasal 1413 KUHPerdata, terdapat tiga jenis novasi. Pertama, novasi objektif, yaitu apabila debitur membuat perikatan utang baru yang menggantikan perikatan lama dengan kreditur yang sama. Kedua, novasi subjektif pasif, yaitu apabila debitur baru ditunjuk menggantikan debitur lama yang dibebaskan dari perikatannya. Ketiga, novasi subjektif aktif, yaitu apabila kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama dan debitur dibebaskan dari perikatan dengan kreditur lama.
Novasi harus dilakukan secara tegas dan tidak dapat dipersangkakan. Artinya, kehendak para pihak untuk melakukan pembaruan utang harus dinyatakan secara jelas dan tidak boleh hanya disimpulkan dari perbuatan-perbuatan para pihak. Dengan terjadinya novasi, perikatan lama hapus beserta segala hak istimewa dan jaminan yang melekat padanya, kecuali apabila secara tegas diperjanjikan sebaliknya.
Contoh Kasus
PT Makmur memiliki utang sebesar Rp1 miliar kepada Bank XYZ dengan bunga 12% per tahun dan jatuh tempo Desember 2025. Karena mengalami kesulitan keuangan, PT Makmur mengajukan restrukturisasi kredit. Bank XYZ menyetujui dan membuat perjanjian kredit baru (novasi objektif) dengan mengubah jangka waktu menjadi 36 bulan, menurunkan suku bunga menjadi 9% per tahun, dan memberikan grace period selama enam bulan.
Dengan novasi ini, perjanjian kredit lama dinyatakan hapus dan digantikan sepenuhnya oleh perjanjian kredit baru. Hak dan kewajiban para pihak selanjutnya mengacu pada perjanjian baru, termasuk ketentuan mengenai jaminan yang secara tegas diperjanjikan untuk tetap berlaku.