Definisi
Perjanjian Jual Beli adalah suatu perjanjian di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang kepada pembeli, dan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disepakati. Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli merupakan perjanjian konsensual, artinya perjanjian sudah sah dan mengikat sejak tercapainya kesepakatan mengenai barang dan harga (Pasal 1458 KUHPerdata), tanpa harus menunggu penyerahan barang atau pembayaran.
Perjanjian jual beli menimbulkan dua kewajiban utama bagi penjual: kewajiban menyerahkan barang (levering) dan kewajiban menanggung cacat tersembunyi serta kenikmatan tenteram atas barang. Bagi pembeli, kewajiban utamanya adalah membayar harga pada waktu dan tempat yang ditentukan. Dalam praktik di Indonesia, untuk jual beli tanah berlaku ketentuan khusus yang mensyaratkan Akta Jual Beli (AJB) dibuat di hadapan PPAT sebagai syarat pendaftaran peralihan hak.
Contoh Kasus
Seorang penjual dan pembeli menyepakati jual beli sebuah ruko seharga Rp3 miliar melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di hadapan notaris. Pembeli telah membayar uang muka 30%, namun penjual kemudian menjual ruko tersebut kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi. Pembeli menggugat penjual atas dasar wanprestasi karena melanggar perjanjian jual beli yang telah sah berdasarkan Pasal 1458 KUHPerdata, dan menuntut pengembalian uang muka beserta ganti rugi.