Definisi
Upaya Hukum adalah langkah atau tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan untuk memperoleh keadilan. Upaya hukum dibedakan menjadi dua jenis: upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa meliputi banding ke pengadilan tinggi (Pasal 188 HIR) dan kasasi ke Mahkamah Agung (UU No. 14 Tahun 1985). Upaya hukum biasa menunda pelaksanaan putusan (kecuali putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu/uitvoerbaar bij voorraad). Upaya hukum luar biasa meliputi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan-alasan tertentu seperti ditemukannya bukti baru (novum), serta perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Setiap upaya hukum memiliki jangka waktu pengajuan yang ketat dan harus dipenuhi, karena lewatnya jangka waktu mengakibatkan hilangnya hak mengajukan upaya hukum.
Contoh Kasus
Dalam perkara sengketa tanah, pengadilan negeri memutuskan memenangkan penggugat. Tergugat yang tidak puas mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu 14 hari. Pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri. Tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalil pengadilan tinggi salah menerapkan hukum pembuktian. Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum (bukan fakta) dan memutuskan mengabulkan kasasi. Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, penggugat menemukan bukti baru (novum) dan mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa.