Upaya Hukum

Legal Remedy Dari kata 'upaya' (usaha) dan 'hukum', yaitu langkah hukum yang ditempuh pihak yang tidak puas terhadap putusan
Hukum Perdata upaya hukum banding kasasi peninjauan kembali
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Upaya Hukum?

Upaya Hukum adalah langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan.

Legal Remedy Dari kata 'upaya' (usaha) dan 'hukum', yaitu langkah hukum yang ditempuh pihak yang tidak puas terhadap putusan Hukum Perdata

Definisi

Upaya Hukum adalah langkah atau tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan untuk memperoleh keadilan. Upaya hukum dibedakan menjadi dua jenis: upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum biasa meliputi banding ke pengadilan tinggi (Pasal 188 HIR) dan kasasi ke Mahkamah Agung (UU No. 14 Tahun 1985). Upaya hukum biasa menunda pelaksanaan putusan (kecuali putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu/uitvoerbaar bij voorraad). Upaya hukum luar biasa meliputi peninjauan kembali (PK) yang diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan-alasan tertentu seperti ditemukannya bukti baru (novum), serta perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Setiap upaya hukum memiliki jangka waktu pengajuan yang ketat dan harus dipenuhi, karena lewatnya jangka waktu mengakibatkan hilangnya hak mengajukan upaya hukum.

Contoh Kasus

Dalam perkara sengketa tanah, pengadilan negeri memutuskan memenangkan penggugat. Tergugat yang tidak puas mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu 14 hari. Pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri. Tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalil pengadilan tinggi salah menerapkan hukum pembuktian. Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum (bukan fakta) dan memutuskan mengabulkan kasasi. Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, penggugat menemukan bukti baru (novum) dan mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa.

Dasar Hukum

Pasal 188 ayat (1) HIR

Dalam waktu empat belas hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang kalah, pihak tersebut berhak mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi.

Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Upaya Hukum? +
Upaya Hukum adalah langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Upaya Hukum? +
Upaya Hukum dalam bahasa Inggris disebut Legal Remedy.
Apa dasar hukum Upaya Hukum? +
Dasar hukum Upaya Hukum diatur dalam Pasal 188 ayat (1) HIR, Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Apa asal kata Upaya Hukum? +
Dari kata 'upaya' (usaha) dan 'hukum', yaitu langkah hukum yang ditempuh pihak yang tidak puas terhadap putusan

Istilah Terkait