Hukum Adat

Customary Law / Adat Law Berasal dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan) dan 'hukum' (bahasa Arab: aturan), istilah 'adatrecht' dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven
Hukum Perdata hukum adat customary law adatrecht hukum tidak tertulis
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Adat?

Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia berdasarkan kebiasaan dan nilai budaya.

Customary Law / Adat Law Berasal dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan) dan 'hukum' (bahasa Arab: aturan), istilah 'adatrecht' dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven Hukum Perdata

Definisi

Hukum adat adalah sistem hukum tidak tertulis yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat Indonesia berdasarkan kebiasaan, tradisi, dan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang telah ada jauh sebelum hukum tertulis diperkenalkan oleh kolonial Belanda.

Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat memiliki peran penting dalam berbagai bidang hukum perdata, terutama dalam hukum tanah (agraria), hukum waris, hukum perkawinan, dan hukum kekerabatan.

Cornelis van Vollenhoven membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtskringen) dengan karakteristik masing-masing. Dalam praktik peradilan, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009), termasuk hukum adat, untuk mewujudkan keadilan.

Contoh Kasus

Di sebuah desa adat di Bali, terjadi sengketa tanah warisan antara keluarga Wayan dan keluarga Made. Tanah tersebut merupakan tanah adat (druwe desa) yang menurut hukum adat Bali tidak dapat dijual atau dipindahtangankan karena merupakan milik komunal desa adat.

Keluarga Wayan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri menuntut kepemilikan eksklusif atas tanah tersebut. Hakim mempertimbangkan hukum adat Bali yang berlaku di wilayah tersebut dan memutuskan bahwa tanah adat (druwe desa) tidak dapat dimiliki secara individual berdasarkan hukum adat setempat yang masih hidup dan diakui masyarakat, sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Dasar Hukum

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Adat? +
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia berdasarkan kebiasaan dan nilai budaya.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Adat? +
Hukum Adat dalam bahasa Inggris disebut Customary Law / Adat Law.
Apa dasar hukum Hukum Adat? +
Dasar hukum Hukum Adat diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apa asal kata Hukum Adat? +
Berasal dari kata 'adat' (bahasa Arab: kebiasaan) dan 'hukum' (bahasa Arab: aturan), istilah 'adatrecht' dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven

Istilah Terkait