Definisi
Hukum adat adalah sistem hukum tidak tertulis yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat Indonesia berdasarkan kebiasaan, tradisi, dan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang telah ada jauh sebelum hukum tertulis diperkenalkan oleh kolonial Belanda.
Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat memiliki peran penting dalam berbagai bidang hukum perdata, terutama dalam hukum tanah (agraria), hukum waris, hukum perkawinan, dan hukum kekerabatan.
Cornelis van Vollenhoven membagi wilayah hukum adat Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtskringen) dengan karakteristik masing-masing. Dalam praktik peradilan, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009), termasuk hukum adat, untuk mewujudkan keadilan.
Contoh Kasus
Di sebuah desa adat di Bali, terjadi sengketa tanah warisan antara keluarga Wayan dan keluarga Made. Tanah tersebut merupakan tanah adat (druwe desa) yang menurut hukum adat Bali tidak dapat dijual atau dipindahtangankan karena merupakan milik komunal desa adat.
Keluarga Wayan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri menuntut kepemilikan eksklusif atas tanah tersebut. Hakim mempertimbangkan hukum adat Bali yang berlaku di wilayah tersebut dan memutuskan bahwa tanah adat (druwe desa) tidak dapat dimiliki secara individual berdasarkan hukum adat setempat yang masih hidup dan diakui masyarakat, sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.