Definisi
Perikatan (verbintenis) adalah hubungan hukum di bidang harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, di mana pihak yang satu (kreditur/berpiutang) berhak menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya (debitur/berutang), dan pihak lain tersebut berkewajiban memenuhi prestasi itu. Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata yang berjudul “Tentang Perikatan.”
Berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata, perikatan lahir dari dua sumber: perjanjian (overeenkomst) dan undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dibagi lagi menjadi perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir karena perbuatan manusia (baik perbuatan yang sesuai hukum maupun melawan hukum). Pasal 1234 KUHPerdata menetapkan tiga jenis prestasi dalam perikatan: memberikan sesuatu (dare), berbuat sesuatu (facere), atau tidak berbuat sesuatu (non facere). Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka, artinya para pihak bebas menciptakan perikatan apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Contoh Kasus
Seorang kontraktor mengikatkan diri dengan pemilik rumah untuk merenovasi bangunan dalam waktu tiga bulan dengan biaya Rp500 juta. Perikatan ini lahir dari perjanjian dan memuat prestasi berupa perbuatan (facere), yaitu melakukan renovasi. Ketika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, ia dianggap tidak memenuhi prestasi (wanprestasi). Pemilik rumah sebagai kreditur berhak menuntut pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, dan/atau ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.