Eksekusi Putusan

Judgment Execution Kata 'eksekusi' berasal dari bahasa Latin 'executio' yang berarti pelaksanaan, dan 'putusan' berarti keputusan hakim
Hukum Perdata eksekusi putusan pengadilan pelaksanaan putusan sita eksekusi penegakan hukum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Eksekusi Putusan?

Eksekusi putusan adalah pelaksanaan secara paksa atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Judgment Execution Kata 'eksekusi' berasal dari bahasa Latin 'executio' yang berarti pelaksanaan, dan 'putusan' berarti keputusan hakim Hukum Perdata

Definisi

Eksekusi putusan adalah tindakan pelaksanaan secara paksa terhadap isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila pihak yang dihukum tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Eksekusi merupakan tahap terakhir dan terpenting dalam proses penegakan hukum perdata, karena tanpa eksekusi, putusan pengadilan hanya menjadi keputusan di atas kertas.

Eksekusi putusan perdata dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR. Sebelum eksekusi dilaksanakan, terlebih dahulu diberikan aanmaning (teguran) kepada pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari.

Terdapat tiga jenis eksekusi putusan perdata: pertama, eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui penyitaan dan pelelangan harta pihak yang kalah; kedua, eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan yang memerintahkan pengosongan atau penyerahan barang; dan ketiga, eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Jika pihak yang dihukum tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta bendanya.

Contoh Kasus

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan yang menghukum Pak Roni untuk membayar ganti rugi sebesar Rp800 juta kepada Ibu Kartini karena wanprestasi dalam perjanjian kerja sama. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya banding dalam waktu 14 hari.

Namun Pak Roni tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. Ibu Kartini kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Pengadilan mengeluarkan aanmaning agar Pak Roni melaksanakan putusan dalam waktu delapan hari. Setelah aanmaning tidak diindahkan, pengadilan memerintahkan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan sebuah kendaraan milik Pak Roni, yang kemudian dijual melalui lelang untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada Ibu Kartini.

Dasar Hukum

Pasal 195 ayat (1) HIR

Hal menjalankan putusan hakim oleh pengadilan dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu.

Pasal 196 HIR

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai dalam waktu yang ditentukan oleh ketua, maka ketua akan memerintahkan agar disita sekian banyak barang-barang bergerak dan jika tidak cukup, barang-barang tak bergerak kepunyaan pihak yang dikalahkan, sehingga cukup akan pengganti jumlah uang yang disebut di dalam keputusan itu dan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 200 ayat (1) HIR

Penjualan barang-barang yang disita dilakukan dengan pertolongan kantor lelang, atau menurut keadaan yang akan dipertimbangkan ketua, oleh orang yang melakukan penyitaan itu atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya yang ditunjuk oleh ketua.

Pertanyaan Umum

Apa itu Eksekusi Putusan? +
Eksekusi putusan adalah pelaksanaan secara paksa atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Eksekusi Putusan? +
Eksekusi Putusan dalam bahasa Inggris disebut Judgment Execution.
Apa dasar hukum Eksekusi Putusan? +
Dasar hukum Eksekusi Putusan diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR, Pasal 196 HIR, Pasal 200 ayat (1) HIR.
Apa asal kata Eksekusi Putusan? +
Kata 'eksekusi' berasal dari bahasa Latin 'executio' yang berarti pelaksanaan, dan 'putusan' berarti keputusan hakim

Istilah Terkait