Definisi
Eksekusi putusan adalah tindakan pelaksanaan secara paksa terhadap isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila pihak yang dihukum tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Eksekusi merupakan tahap terakhir dan terpenting dalam proses penegakan hukum perdata, karena tanpa eksekusi, putusan pengadilan hanya menjadi keputusan di atas kertas.
Eksekusi putusan perdata dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR. Sebelum eksekusi dilaksanakan, terlebih dahulu diberikan aanmaning (teguran) kepada pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari.
Terdapat tiga jenis eksekusi putusan perdata: pertama, eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui penyitaan dan pelelangan harta pihak yang kalah; kedua, eksekusi riil yaitu pelaksanaan putusan yang memerintahkan pengosongan atau penyerahan barang; dan ketiga, eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Jika pihak yang dihukum tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta bendanya.
Contoh Kasus
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan yang menghukum Pak Roni untuk membayar ganti rugi sebesar Rp800 juta kepada Ibu Kartini karena wanprestasi dalam perjanjian kerja sama. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya banding dalam waktu 14 hari.
Namun Pak Roni tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. Ibu Kartini kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Pengadilan mengeluarkan aanmaning agar Pak Roni melaksanakan putusan dalam waktu delapan hari. Setelah aanmaning tidak diindahkan, pengadilan memerintahkan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan sebuah kendaraan milik Pak Roni, yang kemudian dijual melalui lelang untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada Ibu Kartini.