Definisi
Causa yang halal (geoorloofde oorzaak) adalah salah satu dari empat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Causa yang halal merupakan syarat objektif yang berkaitan dengan isi atau tujuan perjanjian itu sendiri, bukan motif pribadi para pihak. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum (nietig/null and void).
Berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab, dengan sebab palsu, atau dengan sebab yang terlarang tidak memiliki kekuatan hukum. Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab dianggap terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan baik, atau bertentangan dengan ketertiban umum.
Yang dimaksud dengan “causa” bukanlah motif atau dorongan batin para pihak, melainkan isi atau tujuan dari perjanjian itu sendiri. Misalnya, perjanjian jual beli narkotika memiliki causa yang tidak halal karena isinya bertentangan dengan undang-undang, terlepas dari motif para pihak. Perjanjian dengan causa yang tidak halal batal demi hukum sejak awal dan dianggap tidak pernah ada.
Contoh Kasus
Anto dan Benny membuat perjanjian di mana Anto akan memberikan uang Rp500 juta kepada Benny sebagai imbalan jasa Benny untuk memberikan suap kepada pejabat pemerintah guna memenangkan tender proyek. Setelah menerima uang, Benny tidak melaksanakan kewajibannya. Anto menggugat Benny atas wanprestasi.
Pengadilan menolak gugatan Anto karena perjanjian tersebut memiliki causa yang tidak halal berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata. Isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang (penyuapan merupakan tindak pidana) dan ketertiban umum. Berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak dapat dijadikan dasar gugatan wanprestasi.