Definisi
Verzet atau perlawanan adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh tergugat yang dijatuhi putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) untuk membela diri dan meminta pengadilan memeriksa kembali perkara tersebut secara kontradiktoir (dengan kehadiran kedua belah pihak). Verzet bukan merupakan upaya hukum banding, melainkan pemeriksaan ulang di pengadilan tingkat pertama yang sama.
Berdasarkan Pasal 129 HIR, verzet dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek diberitahukan kepada tergugat secara langsung. Apabila pemberitahuan tidak dilakukan secara langsung, verzet dapat diajukan hingga hari ke-8 setelah teguran (aanmaning) atau setelah pelaksanaan sita eksekusi.
Dengan diajukannya verzet, putusan verstek menjadi tidak berkekuatan hukum dan perkara diperiksa kembali dari awal. Apabila tergugat yang mengajukan verzet kembali tidak hadir pada persidangan verzet, ia tidak dapat lagi mengajukan verzet untuk kedua kalinya.
Contoh Kasus
Joko digugat oleh Kartini atas utang sebesar Rp800 juta di Pengadilan Negeri. Joko tidak hadir pada seluruh persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Pengadilan menjatuhkan putusan verstek yang menghukum Joko membayar seluruh utang.
Setelah menerima pemberitahuan putusan, Joko mengajukan verzet dalam waktu 14 hari sebagaimana diatur Pasal 129 ayat (2) HIR. Joko menyatakan bahwa ia tidak hadir karena sakit dan memiliki bukti bahwa sebagian utang telah dibayar. Pengadilan menerima verzet dan memeriksa perkara kembali secara kontradiktoir dengan kehadiran kedua belah pihak.