Definisi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh seorang mediator yang bersifat netral dan tidak memihak. Mediator bertugas memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama, namun tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara.
Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi merupakan prosedur wajib yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Apabila para pihak tidak menempuh mediasi atau hakim tidak memerintahkan mediasi, maka putusan yang dijatuhkan batal demi hukum. Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya mediasi dalam sistem peradilan perdata Indonesia.
Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah mediasi, dan dapat diperpanjang selama 30 hari berikutnya atas permintaan para pihak. Jika mediasi berhasil, kesepakatan perdamaian dikuatkan dengan akta perdamaian (acte van dading) yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Contoh Kasus
PT Abadi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Cemerlang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait utang senilai Rp3 miliar. Sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016, majelis hakim memerintahkan kedua pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu dan menunjuk seorang mediator bersertifikat.
Selama proses mediasi yang berlangsung tiga minggu, mediator memfasilitasi perundingan antara kedua belah pihak. Akhirnya tercapai kesepakatan bahwa PT Cemerlang akan membayar utangnya secara bertahap selama 12 bulan dengan jaminan aset perusahaan. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan oleh majelis hakim, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, sengketa diselesaikan tanpa perlu melalui proses persidangan yang panjang.