Definisi
Amar Putusan (diktum) adalah bagian inti dari putusan hakim yang memuat pernyataan, perintah, atau penetapan yang harus dilaksanakan oleh para pihak. Amar putusan merupakan bagian yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar pelaksanaan putusan (eksekusi). Suatu putusan pengadilan terdiri dari tiga bagian utama: kepala putusan (irah-irah), pertimbangan hukum (considerans), dan amar putusan (dictum).
Berdasarkan Pasal 178 HIR, hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan penggugat dalam amar putusan, namun dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut (ultra petitum) atau melebihi apa yang dituntut. Jenis-jenis amar putusan dalam perkara perdata meliputi: mengabulkan gugatan seluruhnya, mengabulkan gugatan sebagian, menolak gugatan, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Amar putusan harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan dapat dilaksanakan.
Contoh Kasus
Dalam perkara gugatan wanprestasi, hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: (1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; (2) Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi; (3) Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar; (4) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara; (5) Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Amar putusan ini menjadi dasar eksekusi apabila tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap.