Definisi
Perikatan Bersyarat (voorwaardelijke verbintenis) adalah perikatan yang lahir atau hapusnya digantungkan pada suatu peristiwa di masa depan yang belum tentu akan terjadi. Berdasarkan Pasal 1253 KUHPerdata, terdapat dua jenis perikatan bersyarat: perikatan dengan syarat tangguh (opschortende voorwaarde) dan perikatan dengan syarat batal (ontbindende voorwaarde).
Perikatan dengan syarat tangguh berarti perikatan baru lahir dan berlaku apabila peristiwa yang disyaratkan terjadi. Sebelum syarat terpenuhi, perikatan belum mengikat para pihak. Sebaliknya, perikatan dengan syarat batal berarti perikatan sudah berlaku dan mengikat, namun akan hapus dan segala sesuatu dikembalikan pada keadaan semula apabila peristiwa yang disyaratkan terjadi. Syarat yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta tidak boleh bergantung semata-mata pada kehendak debitur (Pasal 1256 KUHPerdata).
Contoh Kasus
Seorang investor sepakat membeli saham perusahaan startup dengan syarat tangguh bahwa perusahaan tersebut harus mendapatkan izin operasional dari OJK dalam waktu enam bulan. Selama izin belum diterbitkan, perjanjian jual beli saham belum berlaku. Setelah empat bulan, OJK menerbitkan izin operasional, sehingga syarat tangguh terpenuhi dan perjanjian jual beli saham menjadi berlaku. Investor kemudian wajib membayar harga saham dan perusahaan wajib menyerahkan saham sesuai kesepakatan.