Perikatan Bersyarat

Conditional Obligation Perikatan yang pelaksanaannya digantungkan pada terpenuhinya suatu syarat atau peristiwa tertentu di masa depan
Hukum Perdata perikatan bersyarat syarat tangguh syarat batal verbintenis
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perikatan Bersyarat?

Perikatan Bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi.

Conditional Obligation Perikatan yang pelaksanaannya digantungkan pada terpenuhinya suatu syarat atau peristiwa tertentu di masa depan Hukum Perdata

Definisi

Perikatan Bersyarat (voorwaardelijke verbintenis) adalah perikatan yang lahir atau hapusnya digantungkan pada suatu peristiwa di masa depan yang belum tentu akan terjadi. Berdasarkan Pasal 1253 KUHPerdata, terdapat dua jenis perikatan bersyarat: perikatan dengan syarat tangguh (opschortende voorwaarde) dan perikatan dengan syarat batal (ontbindende voorwaarde).

Perikatan dengan syarat tangguh berarti perikatan baru lahir dan berlaku apabila peristiwa yang disyaratkan terjadi. Sebelum syarat terpenuhi, perikatan belum mengikat para pihak. Sebaliknya, perikatan dengan syarat batal berarti perikatan sudah berlaku dan mengikat, namun akan hapus dan segala sesuatu dikembalikan pada keadaan semula apabila peristiwa yang disyaratkan terjadi. Syarat yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta tidak boleh bergantung semata-mata pada kehendak debitur (Pasal 1256 KUHPerdata).

Contoh Kasus

Seorang investor sepakat membeli saham perusahaan startup dengan syarat tangguh bahwa perusahaan tersebut harus mendapatkan izin operasional dari OJK dalam waktu enam bulan. Selama izin belum diterbitkan, perjanjian jual beli saham belum berlaku. Setelah empat bulan, OJK menerbitkan izin operasional, sehingga syarat tangguh terpenuhi dan perjanjian jual beli saham menjadi berlaku. Investor kemudian wajib membayar harga saham dan perusahaan wajib menyerahkan saham sesuai kesepakatan.

Dasar Hukum

Pasal 1253 KUHPerdata

Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

Pasal 1263 KUHPerdata

Perikatan dengan suatu syarat batal adalah perikatan yang menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan, manakala peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perikatan Bersyarat? +
Perikatan Bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi.
Apa bahasa Inggris dari Perikatan Bersyarat? +
Perikatan Bersyarat dalam bahasa Inggris disebut Conditional Obligation.
Apa dasar hukum Perikatan Bersyarat? +
Dasar hukum Perikatan Bersyarat diatur dalam Pasal 1253 KUHPerdata, Pasal 1263 KUHPerdata.
Apa asal kata Perikatan Bersyarat? +
Perikatan yang pelaksanaannya digantungkan pada terpenuhinya suatu syarat atau peristiwa tertentu di masa depan

Istilah Terkait