Definisi
Hukum Perjanjian adalah cabang hukum perdata yang mengatur tentang pembentukan, pelaksanaan, dan akibat hukum dari perjanjian antara para pihak. Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan, yang menganut sistem terbuka (open system), artinya para pihak bebas membuat perjanjian apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Hukum perjanjian Indonesia dibangun di atas beberapa asas fundamental: asas konsensualisme (perjanjian lahir saat tercapai kesepakatan), asas kebebasan berkontrak (para pihak bebas menentukan isi perjanjian), asas pacta sunt servanda (perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak), asas itikad baik (perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik), dan asas kepribadian (perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya). Perjanjian merupakan sumber utama perikatan selain undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata.
Contoh Kasus
Dua perusahaan membuat perjanjian distribusi eksklusif untuk jangka waktu lima tahun. Setelah dua tahun berjalan, salah satu pihak secara sepihak mengubah syarat-syarat perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya. Pihak yang dirugikan menggugat berdasarkan asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata), yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang dan tidak dapat diubah secara sepihak. Pengadilan memutuskan pihak yang melanggar harus kembali melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan semula dan membayar ganti rugi.