Hukum Perjanjian

Contract Law / Law of Obligations Cabang hukum perdata yang secara khusus mengatur tentang perjanjian atau kontrak sebagai sumber perikatan
Hukum Perdata hukum perjanjian kontrak perikatan hukum perdata
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Perjanjian?

Hukum Perjanjian adalah cabang hukum perdata yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan akibat hukum perjanjian.

Contract Law / Law of Obligations Cabang hukum perdata yang secara khusus mengatur tentang perjanjian atau kontrak sebagai sumber perikatan Hukum Perdata

Definisi

Hukum Perjanjian adalah cabang hukum perdata yang mengatur tentang pembentukan, pelaksanaan, dan akibat hukum dari perjanjian antara para pihak. Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata tentang Perikatan, yang menganut sistem terbuka (open system), artinya para pihak bebas membuat perjanjian apa pun sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Hukum perjanjian Indonesia dibangun di atas beberapa asas fundamental: asas konsensualisme (perjanjian lahir saat tercapai kesepakatan), asas kebebasan berkontrak (para pihak bebas menentukan isi perjanjian), asas pacta sunt servanda (perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak), asas itikad baik (perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik), dan asas kepribadian (perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya). Perjanjian merupakan sumber utama perikatan selain undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata.

Contoh Kasus

Dua perusahaan membuat perjanjian distribusi eksklusif untuk jangka waktu lima tahun. Setelah dua tahun berjalan, salah satu pihak secara sepihak mengubah syarat-syarat perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya. Pihak yang dirugikan menggugat berdasarkan asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata), yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang dan tidak dapat diubah secara sepihak. Pengadilan memutuskan pihak yang melanggar harus kembali melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan semula dan membayar ganti rugi.

Dasar Hukum

Pasal 1313 KUHPerdata

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Pasal 1233 KUHPerdata

Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Perjanjian? +
Hukum Perjanjian adalah cabang hukum perdata yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan akibat hukum perjanjian.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Perjanjian? +
Hukum Perjanjian dalam bahasa Inggris disebut Contract Law / Law of Obligations.
Apa dasar hukum Hukum Perjanjian? +
Dasar hukum Hukum Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, Pasal 1233 KUHPerdata.
Apa asal kata Hukum Perjanjian? +
Cabang hukum perdata yang secara khusus mengatur tentang perjanjian atau kontrak sebagai sumber perikatan

Istilah Terkait