Sommatie

Admonition / Formal Warning Dari bahasa Belanda 'sommatie' (teguran/peringatan resmi), peringatan formal agar debitur memenuhi kewajibannya
Hukum Perdata sommatie teguran somasi peringatan hukum
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sommatie?

Sommatie adalah teguran atau peringatan resmi dari kreditur kepada debitur agar segera memenuhi kewajiban prestasinya.

Admonition / Formal Warning Dari bahasa Belanda 'sommatie' (teguran/peringatan resmi), peringatan formal agar debitur memenuhi kewajibannya Hukum Perdata

Definisi

Sommatie (teguran/peringatan) adalah pemberitahuan atau peringatan resmi yang disampaikan oleh kreditur kepada debitur agar segera memenuhi kewajiban prestasinya dalam jangka waktu tertentu. Sommatie merupakan langkah awal sebelum kreditur dapat menuntut ganti rugi atau mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dianggap lalai (in mora/in verzuim) apabila telah diperingatkan melalui surat perintah (bevel) atau akta sejenis (soortgelijke akte), atau apabila perikatan itu sendiri telah menetapkan tenggang waktu tertentu. Tanpa sommatie, kreditur pada prinsipnya belum dapat menuntut ganti rugi karena wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Sommatie biasanya disampaikan melalui juru sita pengadilan, surat tercatat, atau surat melalui advokat.

Contoh Kasus

Seorang pemilik properti menyewakan gedung perkantoran kepada perusahaan dengan perjanjian sewa yang menetapkan pembayaran setiap tanggal 1. Setelah penyewa menunggak tiga bulan, pemilik properti melalui advokatnya mengirimkan sommatie yang memberikan waktu 14 hari untuk melunasi tunggakan sewa. Sommatie dikirim melalui surat tercatat dan pos kilat khusus. Setelah 14 hari tidak ada pembayaran, pemilik mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri, di mana sommatie menjadi bukti bahwa penyewa telah dinyatakan lalai sesuai Pasal 1238 KUHPerdata.

Dasar Hukum

Pasal 1238 KUHPerdata

Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pasal 1243 KUHPerdata

Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sommatie? +
Sommatie adalah teguran atau peringatan resmi dari kreditur kepada debitur agar segera memenuhi kewajiban prestasinya.
Apa bahasa Inggris dari Sommatie? +
Sommatie dalam bahasa Inggris disebut Admonition / Formal Warning.
Apa dasar hukum Sommatie? +
Dasar hukum Sommatie diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata.
Apa asal kata Sommatie? +
Dari bahasa Belanda 'sommatie' (teguran/peringatan resmi), peringatan formal agar debitur memenuhi kewajibannya

Istilah Terkait