Definisi
Sommatie (teguran/peringatan) adalah pemberitahuan atau peringatan resmi yang disampaikan oleh kreditur kepada debitur agar segera memenuhi kewajiban prestasinya dalam jangka waktu tertentu. Sommatie merupakan langkah awal sebelum kreditur dapat menuntut ganti rugi atau mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dianggap lalai (in mora/in verzuim) apabila telah diperingatkan melalui surat perintah (bevel) atau akta sejenis (soortgelijke akte), atau apabila perikatan itu sendiri telah menetapkan tenggang waktu tertentu. Tanpa sommatie, kreditur pada prinsipnya belum dapat menuntut ganti rugi karena wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Sommatie biasanya disampaikan melalui juru sita pengadilan, surat tercatat, atau surat melalui advokat.
Contoh Kasus
Seorang pemilik properti menyewakan gedung perkantoran kepada perusahaan dengan perjanjian sewa yang menetapkan pembayaran setiap tanggal 1. Setelah penyewa menunggak tiga bulan, pemilik properti melalui advokatnya mengirimkan sommatie yang memberikan waktu 14 hari untuk melunasi tunggakan sewa. Sommatie dikirim melalui surat tercatat dan pos kilat khusus. Setelah 14 hari tidak ada pembayaran, pemilik mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri, di mana sommatie menjadi bukti bahwa penyewa telah dinyatakan lalai sesuai Pasal 1238 KUHPerdata.