Definisi
Risico (teori risiko) adalah doktrin dalam hukum perdata yang mengatur tentang siapa yang harus menanggung kerugian apabila objek perjanjian musnah atau rusak karena keadaan memaksa (overmacht), bukan karena kesalahan salah satu pihak. Masalah risiko menjadi penting ketika benda yang menjadi objek perjanjian musnah di antara saat perjanjian dibuat dan saat penyerahan (levering).
Pasal 1460 KUHPerdata menganut prinsip bahwa risiko atas barang tertentu yang diperjualbelikan beralih kepada pembeli sejak saat perjanjian jual beli terjadi, meskipun barang belum diserahkan. Ketentuan ini banyak dikritik karena dianggap tidak adil bagi pembeli. Melalui SEMA No. 3 Tahun 1963, Mahkamah Agung merekomendasikan agar Pasal 1460 KUHPerdata tidak diberlakukan lagi. Dalam doktrin modern, risiko atas barang seharusnya ditanggung oleh pihak yang menguasai barang, sehingga selama barang belum diserahkan, risiko masih ditanggung penjual.
Contoh Kasus
Seorang pembeli menyepakati pembelian sebuah mobil klasik tertentu dari kolektor dengan harga Rp800 juta. Sebelum mobil diserahkan, terjadi kebakaran di garasi kolektor yang memusnahkan mobil tersebut. Berdasarkan Pasal 1460 KUHPerdata, risiko musnahnya barang berada pada pembeli. Namun, berdasarkan perkembangan hukum dan SEMA No. 3 Tahun 1963, pengadilan memutuskan bahwa risiko ditanggung oleh penjual karena penyerahan belum dilakukan dan barang masih dalam penguasaan penjual, sehingga pembeli berhak mendapat pengembalian uang yang telah dibayarkan.