Definisi
Perjanjian Baku (standard form contract) adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan dan disiapkan secara sepihak oleh salah satu pihak, biasanya pelaku usaha, dalam bentuk formulir standar yang tinggal ditandatangani oleh pihak lainnya tanpa kesempatan untuk menegosiasikan isi perjanjian. Perjanjian baku banyak dijumpai dalam transaksi sehari-hari seperti perjanjian asuransi, perjanjian kredit bank, perjanjian sewa-menyewa, dan perjanjian langganan layanan.
Meskipun perjanjian baku mempermudah efisiensi transaksi bisnis, keberadaannya menimbulkan potensi ketidakseimbangan antara para pihak. Oleh karena itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur pembatasan terhadap klausula baku yang dilarang, seperti klausula pengalihan tanggung jawab, penolakan pengembalian barang, dan klausula yang sulit dibaca atau dimengerti. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan klausula baku tersebut batal demi hukum.
Contoh Kasus
Sebuah bank mencantumkan klausula baku dalam perjanjian kredit yang menyatakan bahwa bank berhak mengubah suku bunga sewaktu-waktu tanpa persetujuan debitur. Debitur yang merasa dirugikan akibat kenaikan bunga secara drastis mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK memutuskan bahwa klausula tersebut melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen karena memberikan hak sepihak kepada pelaku usaha, sehingga klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum dan bank wajib mengembalikan kelebihan bunga yang telah dipungut.