Perjanjian Baku

Standard Form Contract Perjanjian yang isinya telah ditetapkan secara sepihak oleh salah satu pihak dalam bentuk formulir standar
Hukum Perdata perjanjian baku klausula baku kontrak standar perlindungan konsumen
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Baku?

Perjanjian Baku adalah perjanjian yang isi dan syaratnya telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dalam bentuk standar.

Standard Form Contract Perjanjian yang isinya telah ditetapkan secara sepihak oleh salah satu pihak dalam bentuk formulir standar Hukum Perdata

Definisi

Perjanjian Baku (standard form contract) adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan dan disiapkan secara sepihak oleh salah satu pihak, biasanya pelaku usaha, dalam bentuk formulir standar yang tinggal ditandatangani oleh pihak lainnya tanpa kesempatan untuk menegosiasikan isi perjanjian. Perjanjian baku banyak dijumpai dalam transaksi sehari-hari seperti perjanjian asuransi, perjanjian kredit bank, perjanjian sewa-menyewa, dan perjanjian langganan layanan.

Meskipun perjanjian baku mempermudah efisiensi transaksi bisnis, keberadaannya menimbulkan potensi ketidakseimbangan antara para pihak. Oleh karena itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur pembatasan terhadap klausula baku yang dilarang, seperti klausula pengalihan tanggung jawab, penolakan pengembalian barang, dan klausula yang sulit dibaca atau dimengerti. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan klausula baku tersebut batal demi hukum.

Contoh Kasus

Sebuah bank mencantumkan klausula baku dalam perjanjian kredit yang menyatakan bahwa bank berhak mengubah suku bunga sewaktu-waktu tanpa persetujuan debitur. Debitur yang merasa dirugikan akibat kenaikan bunga secara drastis mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK memutuskan bahwa klausula tersebut melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen karena memberikan hak sepihak kepada pelaku usaha, sehingga klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum dan bank wajib mengembalikan kelebihan bunga yang telah dipungut.

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, menyatakan hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang, dan lain-lain.

Pasal 18 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Baku? +
Perjanjian Baku adalah perjanjian yang isi dan syaratnya telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dalam bentuk standar.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Baku? +
Perjanjian Baku dalam bahasa Inggris disebut Standard Form Contract.
Apa dasar hukum Perjanjian Baku? +
Dasar hukum Perjanjian Baku diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999.
Apa asal kata Perjanjian Baku? +
Perjanjian yang isinya telah ditetapkan secara sepihak oleh salah satu pihak dalam bentuk formulir standar

Istilah Terkait