Saksi

Witness Berasal dari bahasa Arab 'syahid' yang berarti orang yang menyaksikan atau memberikan kesaksian
Hukum Perdata saksi kesaksian getuige alat bukti
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Saksi?

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan tentang peristiwa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri.

Witness Berasal dari bahasa Arab 'syahid' yang berarti orang yang menyaksikan atau memberikan kesaksian Hukum Perdata

Definisi

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri secara langsung (testimonium de auditu tidak berlaku). Kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR.

Berdasarkan Pasal 1895 KUHPerdata, pembuktian dengan saksi diperkenankan dalam segala hal kecuali yang dikecualikan undang-undang. Berlaku asas unus testis nullus testis (Pasal 1905 KUHPerdata), yaitu keterangan satu orang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa.

Pasal 145 HIR mengatur tentang orang-orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi, yaitu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, suami atau istri salah satu pihak, anak di bawah 15 tahun, dan orang yang sakit jiwa. Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengangkat sumpah menurut agamanya masing-masing.

Contoh Kasus

Dalam perkara sengketa tanah antara Pak Dani dan Pak Eko, Pak Dani menghadirkan dua orang saksi: tetangganya Pak Fajar yang menyaksikan bahwa Pak Dani telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1990, dan Pak Gunawan yang merupakan kepala dusun yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah.

Pak Eko mengajukan keberatan terhadap saksi ketiga yang diajukan Pak Dani, yaitu istrinya sendiri, dengan dasar Pasal 145 ayat (1) angka 2 HIR. Hakim menerima keberatan tersebut dan tidak mendengar keterangan istri Pak Dani sebagai saksi. Hakim memutus berdasarkan keterangan dua saksi lainnya yang telah memenuhi syarat formil dan materiil pembuktian.

Dasar Hukum

Pasal 1895 KUHPerdata

Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal di mana itu tidak dikecualikan oleh undang-undang.

Pasal 1905 KUHPerdata

Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya. Asas ini secara umum dikenal dengan unus testis nullus testis.

Pasal 145 HIR

Yang tidak dapat didengar sebagai saksi ialah: 1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus; 2. istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah bercerai; 3. anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun; 4. orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Saksi? +
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan tentang peristiwa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri.
Apa bahasa Inggris dari Saksi? +
Saksi dalam bahasa Inggris disebut Witness.
Apa dasar hukum Saksi? +
Dasar hukum Saksi diatur dalam Pasal 1895 KUHPerdata, Pasal 1905 KUHPerdata, Pasal 145 HIR.
Apa asal kata Saksi? +
Berasal dari bahasa Arab 'syahid' yang berarti orang yang menyaksikan atau memberikan kesaksian

Istilah Terkait