Definisi
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri secara langsung (testimonium de auditu tidak berlaku). Kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR.
Berdasarkan Pasal 1895 KUHPerdata, pembuktian dengan saksi diperkenankan dalam segala hal kecuali yang dikecualikan undang-undang. Berlaku asas unus testis nullus testis (Pasal 1905 KUHPerdata), yaitu keterangan satu orang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa.
Pasal 145 HIR mengatur tentang orang-orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi, yaitu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, suami atau istri salah satu pihak, anak di bawah 15 tahun, dan orang yang sakit jiwa. Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengangkat sumpah menurut agamanya masing-masing.
Contoh Kasus
Dalam perkara sengketa tanah antara Pak Dani dan Pak Eko, Pak Dani menghadirkan dua orang saksi: tetangganya Pak Fajar yang menyaksikan bahwa Pak Dani telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1990, dan Pak Gunawan yang merupakan kepala dusun yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah.
Pak Eko mengajukan keberatan terhadap saksi ketiga yang diajukan Pak Dani, yaitu istrinya sendiri, dengan dasar Pasal 145 ayat (1) angka 2 HIR. Hakim menerima keberatan tersebut dan tidak mendengar keterangan istri Pak Dani sebagai saksi. Hakim memutus berdasarkan keterangan dua saksi lainnya yang telah memenuhi syarat formil dan materiil pembuktian.