Pinjam Meminjam

Loan Berasal dari kata 'pinjam' yang berarti menggunakan barang milik orang lain untuk sementara waktu
Hukum Perdata pinjam meminjam pinjaman utang piutang kredit
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pinjam Meminjam?

Pinjam meminjam adalah perjanjian di mana pihak pemberi pinjaman menyerahkan sejumlah barang habis pakai untuk dikembalikan sejumlah sama.

Loan Berasal dari kata 'pinjam' yang berarti menggunakan barang milik orang lain untuk sementara waktu Hukum Perdata

Definisi

Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu (pemberi pinjaman/kreditur) menyerahkan kepada pihak yang lain (peminjam/debitur) sejumlah barang tertentu yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa peminjam akan mengembalikan barang dalam jumlah dan jenis yang sama. Perjanjian ini paling umum diterapkan dalam pinjaman uang.

Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata, objek pinjam meminjam adalah barang yang habis pakai (verbruikbare zaken), termasuk uang. Begitu barang diserahkan, kepemilikan berpindah kepada peminjam, dan peminjam wajib mengembalikan barang sejenis dalam jumlah yang sama. Hal ini berbeda dengan pinjam pakai (bruikleen) di mana barang yang sama harus dikembalikan.

Para pihak diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman sebagaimana diatur Pasal 1765 KUHPerdata. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, dan apabila tidak ditentukan, hakim dapat memberikan kelonggaran waktu pengembalian.

Contoh Kasus

Dewi meminjam uang sebesar Rp500 juta kepada Eko dengan perjanjian tertulis, di mana Dewi wajib mengembalikan pinjaman beserta bunga 1% per bulan dalam jangka waktu 12 bulan. Setelah 8 bulan, Dewi berhenti membayar angsuran dan bunga.

Eko mengirimkan somasi kepada Dewi, namun tidak ditanggapi. Eko kemudian mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 1763 KUHPerdata, hakim menghukum Dewi untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta bunga yang tertunggak sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Dasar Hukum

Pasal 1754 KUHPerdata

Pinjam meminjam adalah suatu persetujuan, di mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Pasal 1765 KUHPerdata

Diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian.

Pasal 1763 KUHPerdata

Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pinjam Meminjam? +
Pinjam meminjam adalah perjanjian di mana pihak pemberi pinjaman menyerahkan sejumlah barang habis pakai untuk dikembalikan sejumlah sama.
Apa bahasa Inggris dari Pinjam Meminjam? +
Pinjam Meminjam dalam bahasa Inggris disebut Loan.
Apa dasar hukum Pinjam Meminjam? +
Dasar hukum Pinjam Meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, Pasal 1765 KUHPerdata, Pasal 1763 KUHPerdata.
Apa asal kata Pinjam Meminjam? +
Berasal dari kata 'pinjam' yang berarti menggunakan barang milik orang lain untuk sementara waktu

Istilah Terkait