Definisi
Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu (pemberi pinjaman/kreditur) menyerahkan kepada pihak yang lain (peminjam/debitur) sejumlah barang tertentu yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa peminjam akan mengembalikan barang dalam jumlah dan jenis yang sama. Perjanjian ini paling umum diterapkan dalam pinjaman uang.
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata, objek pinjam meminjam adalah barang yang habis pakai (verbruikbare zaken), termasuk uang. Begitu barang diserahkan, kepemilikan berpindah kepada peminjam, dan peminjam wajib mengembalikan barang sejenis dalam jumlah yang sama. Hal ini berbeda dengan pinjam pakai (bruikleen) di mana barang yang sama harus dikembalikan.
Para pihak diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman sebagaimana diatur Pasal 1765 KUHPerdata. Peminjam wajib mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, dan apabila tidak ditentukan, hakim dapat memberikan kelonggaran waktu pengembalian.
Contoh Kasus
Dewi meminjam uang sebesar Rp500 juta kepada Eko dengan perjanjian tertulis, di mana Dewi wajib mengembalikan pinjaman beserta bunga 1% per bulan dalam jangka waktu 12 bulan. Setelah 8 bulan, Dewi berhenti membayar angsuran dan bunga.
Eko mengirimkan somasi kepada Dewi, namun tidak ditanggapi. Eko kemudian mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 1763 KUHPerdata, hakim menghukum Dewi untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta bunga yang tertunggak sesuai perjanjian yang telah disepakati.