Definisi
Penitipan barang (bewaargeving) adalah suatu perjanjian di mana seseorang menerima barang dari pihak lain dengan janji untuk menyimpannya dan mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Penitipan barang merupakan perjanjian yang pada dasarnya bersifat cuma-cuma, kecuali diperjanjikan lain.
Berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penerima titipan berkewajiban menjaga barang titipan dan mengembalikannya kepada penitip apabila diminta. Penerima titipan wajib memelihara barang tersebut dengan seksama sebagaimana ia memelihara barang-barangnya sendiri (Pasal 1706 KUHPerdata). Apabila penerima titipan lalai sehingga barang rusak atau hilang, ia dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penitipan barang dibedakan menjadi penitipan murni (sejati) dan sekestrasi. Penitipan murni terjadi secara sukarela berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan sekestrasi terjadi berdasarkan perintah hakim di mana barang yang menjadi sengketa dititipkan kepada pihak ketiga sampai ada putusan pengadilan.
Contoh Kasus
Lina menitipkan koleksi lukisan bernilai Rp300 juta kepada Galeri Seni Nusantara selama ia pergi ke luar negeri selama 6 bulan. Galeri tersebut menerima penitipan dengan perjanjian tertulis. Selama penitipan, terjadi kebocoran atap galeri yang menyebabkan dua lukisan Lina rusak.
Lina menggugat Galeri Seni Nusantara karena tidak memelihara barang titipan dengan seksama sebagaimana diatur Pasal 1706 KUHPerdata. Pengadilan menyatakan galeri bertanggung jawab atas kerusakan lukisan karena terbukti lalai dalam pemeliharaan gedung, dan menghukum galeri untuk membayar ganti rugi sesuai nilai lukisan yang rusak.