Penitipan Barang

Deposit / Bailment Berasal dari kata 'titip' yang berarti menyerahkan barang kepada orang lain untuk dijaga sementara waktu
Hukum Perdata penitipan barang bewaargeving deposit titipan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penitipan Barang?

Penitipan barang adalah perjanjian di mana pihak penerima titipan menerima barang dari pihak penitip untuk disimpan dan dikembalikan.

Deposit / Bailment Berasal dari kata 'titip' yang berarti menyerahkan barang kepada orang lain untuk dijaga sementara waktu Hukum Perdata

Definisi

Penitipan barang (bewaargeving) adalah suatu perjanjian di mana seseorang menerima barang dari pihak lain dengan janji untuk menyimpannya dan mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Penitipan barang merupakan perjanjian yang pada dasarnya bersifat cuma-cuma, kecuali diperjanjikan lain.

Berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penerima titipan berkewajiban menjaga barang titipan dan mengembalikannya kepada penitip apabila diminta. Penerima titipan wajib memelihara barang tersebut dengan seksama sebagaimana ia memelihara barang-barangnya sendiri (Pasal 1706 KUHPerdata). Apabila penerima titipan lalai sehingga barang rusak atau hilang, ia dapat dimintai pertanggungjawaban.

Penitipan barang dibedakan menjadi penitipan murni (sejati) dan sekestrasi. Penitipan murni terjadi secara sukarela berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan sekestrasi terjadi berdasarkan perintah hakim di mana barang yang menjadi sengketa dititipkan kepada pihak ketiga sampai ada putusan pengadilan.

Contoh Kasus

Lina menitipkan koleksi lukisan bernilai Rp300 juta kepada Galeri Seni Nusantara selama ia pergi ke luar negeri selama 6 bulan. Galeri tersebut menerima penitipan dengan perjanjian tertulis. Selama penitipan, terjadi kebocoran atap galeri yang menyebabkan dua lukisan Lina rusak.

Lina menggugat Galeri Seni Nusantara karena tidak memelihara barang titipan dengan seksama sebagaimana diatur Pasal 1706 KUHPerdata. Pengadilan menyatakan galeri bertanggung jawab atas kerusakan lukisan karena terbukti lalai dalam pemeliharaan gedung, dan menghukum galeri untuk membayar ganti rugi sesuai nilai lukisan yang rusak.

Dasar Hukum

Pasal 1694 KUHPerdata

Penitipan barang terjadi bila seseorang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

Pasal 1706 KUHPerdata

Penerima titipan wajib memelihara barang yang dititipkan kepadanya dengan seksama seperti memelihara barang-barangnya sendiri.

Pasal 1714 KUHPerdata

Orang yang menitipkan barang wajib mengganti kepada penerima titipan segala biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara barang titipan itu, dan memberikan ganti rugi kepadanya atas segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penitipan Barang? +
Penitipan barang adalah perjanjian di mana pihak penerima titipan menerima barang dari pihak penitip untuk disimpan dan dikembalikan.
Apa bahasa Inggris dari Penitipan Barang? +
Penitipan Barang dalam bahasa Inggris disebut Deposit / Bailment.
Apa dasar hukum Penitipan Barang? +
Dasar hukum Penitipan Barang diatur dalam Pasal 1694 KUHPerdata, Pasal 1706 KUHPerdata, Pasal 1714 KUHPerdata.
Apa asal kata Penitipan Barang? +
Berasal dari kata 'titip' yang berarti menyerahkan barang kepada orang lain untuk dijaga sementara waktu

Istilah Terkait