Definisi
Servituut atau hak pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan (erf dienend/pekarangan yang dibebani) untuk kepentingan dan manfaat pekarangan lain (erf heersend/pekarangan yang diuntungkan) milik orang yang berbeda. Servituut melekat pada tanah, bukan pada orangnya, sehingga tetap berlaku meskipun tanah tersebut berpindah tangan.
Berdasarkan Pasal 674 dan 675 KUHPerdata, servituut dapat berupa kewajiban pemilik tanah untuk membiarkan sesuatu dilakukan atas tanahnya (servituut positif), seperti hak jalan atau hak air, maupun kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu di atas tanahnya (servituut negatif), seperti larangan membangun yang menghalangi cahaya tetangga.
Servituut dapat diadakan melalui akta atau melalui daluwarsa (verjaring) sebagaimana diatur Pasal 677 KUHPerdata. Meskipun konsep ini berasal dari KUHPerdata, dalam praktik hukum pertanahan Indonesia pasca-UUPA, konsep serupa masih relevan dalam hubungan bertetangga dan tata ruang.
Contoh Kasus
Rumah milik Pak Darmawan terletak di belakang rumah Pak Eko dan tidak memiliki akses langsung ke jalan umum. Sejak 25 tahun lalu, Pak Darmawan menggunakan jalan setapak yang melewati pekarangan Pak Eko untuk mencapai jalan raya. Pak Eko hendak menutup jalan tersebut dengan membangun pagar.
Pak Darmawan menggugat berdasarkan hak servituut yang telah timbul karena daluwarsa (Pasal 677 KUHPerdata). Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut karena hak jalan telah berlangsung secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun dan merupakan satu-satunya akses menuju jalan umum.