Definisi
Hukum Keluarga adalah cabang hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga, meliputi perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, pengampuan, serta harta kekayaan dalam keluarga. Di Indonesia, hukum keluarga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya dalam UU No. 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.
Hukum keluarga mencakup aspek-aspek penting seperti syarat sahnya perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, kedudukan anak dalam keluarga, pembagian harta bersama saat perceraian, serta hak waris anggota keluarga. Sistem hukum keluarga di Indonesia bersifat pluralistik, di mana terdapat ketentuan berbeda berdasarkan agama dan adat istiadat masing-masing.
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama karena perselisihan terus-menerus dengan istrinya. Dalam proses persidangan, hakim tidak hanya memutus perceraian tetapi juga menetapkan hak asuh anak di bawah umur kepada ibu (hadhanah), kewajiban nafkah iddah dan mutah bagi mantan istri, serta pembagian harta bersama secara adil berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum keluarga bersifat komprehensif dan mencakup seluruh akibat hukum dari peristiwa perceraian.