Definisi
Cessie adalah suatu mekanisme pengalihan piutang atas nama (vordering op naam) dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris), yang dilakukan berdasarkan suatu akta baik otentik maupun di bawah tangan. Cessie diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata sebagai salah satu cara penyerahan (levering) benda tidak berwujud.
Dalam proses cessie terdapat tiga pihak yang terlibat: cedent yaitu kreditur lama yang mengalihkan piutangnya, cessionaris yaitu kreditur baru yang menerima pengalihan piutang, dan cessus yaitu debitur yang utangnya dialihkan. Cessie baru berlaku terhadap debitur (cessus) setelah pengalihan tersebut diberitahukan kepada debitur atau debitur telah menyetujui dan mengakuinya secara tertulis.
Yang beralih dalam cessie bukan hanya hak tagih pokok, melainkan juga segala hak dan kewajiban yang melekat pada piutang tersebut, termasuk hak atas bunga, hak jaminan, dan hak-hak istimewa lainnya. Cessie tidak memerlukan persetujuan dari debitur, namun pemberitahuan kepada debitur sangat penting agar cessie memiliki akibat hukum terhadap debitur.
Contoh Kasus
Bank ABC memiliki piutang sebesar Rp10 miliar terhadap PT Sentosa berupa kredit yang telah macet. Untuk memperbaiki kualitas asetnya, Bank ABC mengalihkan piutang tersebut kepada perusahaan pengelola aset (asset management company) melalui akta cessie yang dibuat secara notariil. Bank ABC berkedudukan sebagai cedent, perusahaan pengelola aset sebagai cessionaris, dan PT Sentosa sebagai cessus.
Setelah akta cessie ditandatangani, Bank ABC memberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada PT Sentosa secara tertulis. Sejak saat itu, PT Sentosa wajib melakukan pembayaran utangnya kepada perusahaan pengelola aset, bukan lagi kepada Bank ABC. Segala hak yang dimiliki Bank ABC atas jaminan kredit juga beralih kepada perusahaan pengelola aset.