Harta Bersama

Joint Marital Property Berasal dari kata 'harta' (kekayaan) dan 'bersama' (milik berdua), dikenal juga sebagai harta gono-gini dalam hukum adat Jawa
Hukum Perdata harta bersama harta gono-gini perkawinan harta perkawinan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Harta Bersama?

Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi milik bersama suami istri.

Joint Marital Property Berasal dari kata 'harta' (kekayaan) dan 'bersama' (milik berdua), dikenal juga sebagai harta gono-gini dalam hukum adat Jawa Hukum Perdata

Definisi

Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan berlangsung, baik yang didapat dari hasil kerja suami, istri, maupun keduanya. Dalam hukum adat Jawa, harta bersama dikenal dengan istilah gono-gini. Harta bersama berbeda dengan harta bawaan, yaitu harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan selama perkawinan.

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama mencakup semua penghasilan dan aset yang diperoleh selama perkawinan tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan. Pengaturan mengenai harta bersama dapat disimpangi melalui perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.

Apabila terjadi perceraian, harta bersama pada prinsipnya dibagi dua sama rata antara suami dan istri, kecuali ditentukan lain oleh hakim berdasarkan pertimbangan tertentu seperti kontribusi masing-masing pihak dan kepentingan anak.

Contoh Kasus

Andi dan Budi menikah pada tahun 2015 tanpa membuat perjanjian pranikah. Selama perkawinan, mereka membeli sebuah rumah senilai Rp1,5 miliar yang didaftarkan atas nama Andi. Pada tahun 2024, mereka bercerai. Budi menuntut pembagian harta bersama atas rumah tersebut.

Pengadilan Agama memutuskan bahwa meskipun rumah terdaftar atas nama Andi, rumah tersebut merupakan harta bersama karena dibeli selama perkawinan berlangsung. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, hakim membagi harta bersama tersebut masing-masing 50% untuk Andi dan 50% untuk Budi.

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Pertanyaan Umum

Apa itu Harta Bersama? +
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi milik bersama suami istri.
Apa bahasa Inggris dari Harta Bersama? +
Harta Bersama dalam bahasa Inggris disebut Joint Marital Property.
Apa dasar hukum Harta Bersama? +
Dasar hukum Harta Bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apa asal kata Harta Bersama? +
Berasal dari kata 'harta' (kekayaan) dan 'bersama' (milik berdua), dikenal juga sebagai harta gono-gini dalam hukum adat Jawa

Istilah Terkait