Definisi
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh suami istri selama masa perkawinan berlangsung, baik yang didapat dari hasil kerja suami, istri, maupun keduanya. Dalam hukum adat Jawa, harta bersama dikenal dengan istilah gono-gini. Harta bersama berbeda dengan harta bawaan, yaitu harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan selama perkawinan.
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta bersama mencakup semua penghasilan dan aset yang diperoleh selama perkawinan tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan. Pengaturan mengenai harta bersama dapat disimpangi melalui perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.
Apabila terjadi perceraian, harta bersama pada prinsipnya dibagi dua sama rata antara suami dan istri, kecuali ditentukan lain oleh hakim berdasarkan pertimbangan tertentu seperti kontribusi masing-masing pihak dan kepentingan anak.
Contoh Kasus
Andi dan Budi menikah pada tahun 2015 tanpa membuat perjanjian pranikah. Selama perkawinan, mereka membeli sebuah rumah senilai Rp1,5 miliar yang didaftarkan atas nama Andi. Pada tahun 2024, mereka bercerai. Budi menuntut pembagian harta bersama atas rumah tersebut.
Pengadilan Agama memutuskan bahwa meskipun rumah terdaftar atas nama Andi, rumah tersebut merupakan harta bersama karena dibeli selama perkawinan berlangsung. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, hakim membagi harta bersama tersebut masing-masing 50% untuk Andi dan 50% untuk Budi.