Definisi
Perdamaian (dading) adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka dengan cara saling melepaskan sebagian tuntutan atau hak masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata. Perdamaian dapat dilakukan untuk mengakhiri perkara yang sedang berjalan di pengadilan maupun untuk mencegah timbulnya perkara baru.
Berdasarkan Pasal 1858 KUHPerdata, perjanjian perdamaian memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan hakim pada tingkat akhir (in kracht van gewijsde), sehingga bersifat final dan mengikat para pihak. Perdamaian harus dibuat secara tertulis agar memiliki kekuatan pembuktian. Dalam praktik pengadilan, perdamaian difasilitasi melalui proses mediasi yang diwajibkan oleh PERMA No. 1 Tahun 2016. Apabila mediasi berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan oleh putusan pengadilan (akta van dading).
Contoh Kasus
Dalam sengketa wanprestasi di pengadilan negeri, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Melalui proses mediasi yang diwajibkan PERMA No. 1 Tahun 2016, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Tergugat setuju membayar Rp3 miliar secara bertahap, dan penggugat melepaskan tuntutan selebihnya. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta perdamaian dan dikuatkan oleh putusan pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi.