Akta Kelahiran

Birth Certificate Gabungan kata 'akta' (dari bahasa Belanda 'akte' yang berarti surat resmi) dan 'kelahiran' (dari kata 'lahir' yang berarti dilahirkan).
Hukum Perdata akta kelahiran pencatatan sipil administrasi kependudukan hak anak Disdukcapil
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Akta Kelahiran?

Akta kelahiran adalah dokumen resmi pencatatan kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013.

Birth Certificate Gabungan kata 'akta' (dari bahasa Belanda 'akte' yang berarti surat resmi) dan 'kelahiran' (dari kata 'lahir' yang berarti dilahirkan). Hukum Perdata

Definisi

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti autentik tentang peristiwa kelahiran seseorang. Akta ini mencatat informasi penting seperti nama anak, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, serta kewarganegaraan. Kewajiban pencatatan kelahiran diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Tanpa akta kelahiran, seseorang akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan administratif lainnya.

Contoh Kasus

Seorang ibu melahirkan anak di rumah tanpa bantuan tenaga medis dan baru mengurus akta kelahiran setelah anak berusia 3 tahun. Karena melewati batas 60 hari sejak kelahiran, penerbitan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah mendapat penetapan pengadilan, ibu tersebut baru dapat mengurus akta kelahiran di Disdukcapil.

Fungsi Akta Kelahiran

  • Identitas hukum: Menjadi bukti sah status kewarganegaraan dan identitas seseorang sejak lahir.
  • Hak pendidikan: Diperlukan untuk pendaftaran sekolah dan ujian nasional.
  • Hak waris: Menjadi bukti hubungan keluarga untuk keperluan pembagian warisan.
  • Dokumen kependudukan: Menjadi syarat pengurusan KTP, paspor, dan dokumen lainnya.
  • Perlindungan anak: Mencegah pernikahan anak di bawah umur dan perdagangan manusia.

Dasar Hukum

Pasal 27 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013

Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Akta Kelahiran? +
Akta kelahiran adalah dokumen resmi pencatatan kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013.
Apa bahasa Inggris dari Akta Kelahiran? +
Akta Kelahiran dalam bahasa Inggris disebut Birth Certificate.
Apa dasar hukum Akta Kelahiran? +
Dasar hukum Akta Kelahiran diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 28 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Apa asal kata Akta Kelahiran? +
Gabungan kata 'akta' (dari bahasa Belanda 'akte' yang berarti surat resmi) dan 'kelahiran' (dari kata 'lahir' yang berarti dilahirkan).

Istilah Terkait