Definisi
Salinan Akta adalah reproduksi kata per kata dari keseluruhan isi akta notaris (minuta akta) yang diberikan kepada para pihak yang berkepentingan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salinan akta memuat seluruh isi akta dan pada bagian bawahnya tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.”
Salinan akta diberikan oleh notaris kepada para pihak yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak. Salinan akta berfungsi sebagai alat bukti bagi para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta aslinya. Berbeda dengan grosse akta yang memiliki kekuatan eksekutorial, salinan akta tidak memuat irah-irah eksekutorial. Notaris wajib memberikan salinan akta kepada para pihak setelah akta ditandatangani, dan salinan dapat diberikan dalam bentuk tercetak atau elektronik sesuai perkembangan teknologi.
Contoh Kasus
Setelah penandatanganan akta pendirian perseroan terbatas di hadapan notaris, para pendiri perusahaan menerima salinan akta pendirian. Salinan akta ini diperlukan untuk mengurus pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, pembukaan rekening bank perusahaan, serta pengurusan izin usaha. Ketika salah satu pendiri kehilangan salinan aktanya, ia mengajukan permohonan kepada notaris untuk diberikan salinan akta baru sesuai kewenangan notaris dalam Pasal 54 UUJN.