Salinan Akta

Certified Copy of Deed Salinan kata per kata dari seluruh akta notaris yang diberikan kepada para pihak sebagai bukti
Hukum Perdata salinan akta akta notaris turunan akta alat bukti
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Salinan Akta?

Salinan Akta adalah salinan kata per kata dari keseluruhan akta notaris yang diberikan kepada pihak yang berkepentingan.

Certified Copy of Deed Salinan kata per kata dari seluruh akta notaris yang diberikan kepada para pihak sebagai bukti Hukum Perdata

Definisi

Salinan Akta adalah reproduksi kata per kata dari keseluruhan isi akta notaris (minuta akta) yang diberikan kepada para pihak yang berkepentingan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salinan akta memuat seluruh isi akta dan pada bagian bawahnya tercantum frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.”

Salinan akta diberikan oleh notaris kepada para pihak yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak. Salinan akta berfungsi sebagai alat bukti bagi para pihak dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta aslinya. Berbeda dengan grosse akta yang memiliki kekuatan eksekutorial, salinan akta tidak memuat irah-irah eksekutorial. Notaris wajib memberikan salinan akta kepada para pihak setelah akta ditandatangani, dan salinan dapat diberikan dalam bentuk tercetak atau elektronik sesuai perkembangan teknologi.

Contoh Kasus

Setelah penandatanganan akta pendirian perseroan terbatas di hadapan notaris, para pendiri perusahaan menerima salinan akta pendirian. Salinan akta ini diperlukan untuk mengurus pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, pembukaan rekening bank perusahaan, serta pengurusan izin usaha. Ketika salah satu pendiri kehilangan salinan aktanya, ia mengajukan permohonan kepada notaris untuk diberikan salinan akta baru sesuai kewenangan notaris dalam Pasal 54 UUJN.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 9 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa 'diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya'.

Pasal 54 UU No. 2 Tahun 2014

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Salinan Akta? +
Salinan Akta adalah salinan kata per kata dari keseluruhan akta notaris yang diberikan kepada pihak yang berkepentingan.
Apa bahasa Inggris dari Salinan Akta? +
Salinan Akta dalam bahasa Inggris disebut Certified Copy of Deed.
Apa dasar hukum Salinan Akta? +
Dasar hukum Salinan Akta diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 54 UU No. 2 Tahun 2014.
Apa asal kata Salinan Akta? +
Salinan kata per kata dari seluruh akta notaris yang diberikan kepada para pihak sebagai bukti

Istilah Terkait