Definisi
Domisili (woonplaats) adalah tempat tinggal resmi seseorang atau badan hukum di mana ia menempatkan pusat kediamannya dan menjalankan hak serta kewajiban hukumnya. Domisili memiliki peran penting dalam menentukan kewenangan pengadilan (kompetensi relatif), pelaksanaan hak-hak keperdataan, dan pemenuhan kewajiban hukum.
Berdasarkan Pasal 17 KUHPerdata, setiap orang dianggap bertempat tinggal di mana ia menempatkan pusat kediamannya. Domisili dibedakan menjadi domisili sesungguhnya (tempat tinggal nyata) dan domisili pilihan yang dipilih dalam perjanjian untuk kepentingan perbuatan hukum tertentu (Pasal 24 KUHPerdata).
Domisili menentukan di pengadilan mana seseorang dapat digugat, di mana kewajiban pajak harus dipenuhi, serta di mana perbuatan-perbuatan hukum tertentu harus dilakukan. Bagi badan hukum, domisili ditentukan oleh tempat kedudukannya yang tercantum dalam anggaran dasar.
Contoh Kasus
PT Jaya Abadi berkedudukan di Jakarta Selatan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya, namun operasional sehari-hari dijalankan dari kantor di Tangerang. Ketika terjadi sengketa dengan pemasok, pemasok mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
PT Jaya Abadi mengajukan eksepsi kompetensi relatif bahwa domisili hukumnya adalah Jakarta Selatan sesuai anggaran dasar. Namun hakim menolak eksepsi tersebut karena dalam perjanjian antara PT Jaya Abadi dan pemasok terdapat klausula domisili pilihan (Pasal 24 KUHPerdata) yang menyepakati Pengadilan Negeri Tangerang sebagai forum penyelesaian sengketa.