Definisi
Perkumpulan (vereniging) adalah suatu badan hukum yang merupakan kumpulan orang-orang yang bersepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu organisasi guna mencapai tujuan tertentu yang bersifat non-komersial. Perkumpulan berbeda dengan yayasan yang tidak memiliki anggota, karena perkumpulan justru didasarkan pada keanggotaan.
Berdasarkan Pasal 1653 KUHPerdata, perkumpulan dapat diakui sebagai badan hukum apabila didirikan untuk maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan. Sebagai badan hukum, perkumpulan berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri, memiliki kekayaan terpisah, membuat perjanjian, serta menggugat dan digugat di pengadilan (Pasal 1654 KUHPerdata).
Perkumpulan memperoleh status badan hukum melalui pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64. Perkumpulan yang belum memperoleh pengesahan tetap dapat beroperasi sebagai perkumpulan biasa, namun tidak memiliki kedudukan sebagai badan hukum yang terpisah dari anggota-anggotanya.
Contoh Kasus
Perkumpulan Advokat Nusantara yang berbadan hukum mengadakan perjanjian sewa gedung untuk kantor sekretariat dengan PT Graha Sentral senilai Rp500 juta per tahun. Setelah 6 bulan, perkumpulan tidak membayar uang sewa. PT Graha Sentral menggugat pengurus perkumpulan secara pribadi.
Pengurus mengajukan eksepsi bahwa yang seharusnya digugat adalah perkumpulan sebagai badan hukum, bukan pengurus secara pribadi. Berdasarkan Pasal 1654 KUHPerdata, perkumpulan yang sah memiliki kedudukan sebagai badan hukum yang terpisah dari anggota dan pengurusnya. Hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan harus ditujukan kepada Perkumpulan Advokat Nusantara sebagai badan hukum.