Eksepsi

Exception / Objection Dari bahasa Latin 'exceptio' (pengecualian/tangkisan), pembelaan tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara
Hukum Perdata eksepsi tangkisan keberatan hukum acara perdata
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Eksepsi?

Eksepsi adalah tangkisan atau keberatan tergugat terhadap gugatan yang tidak mengenai pokok perkara melainkan aspek formal.

Exception / Objection Dari bahasa Latin 'exceptio' (pengecualian/tangkisan), pembelaan tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara Hukum Perdata

Definisi

Eksepsi adalah tangkisan atau keberatan yang diajukan oleh tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak menyangkut pokok perkara (materi gugatan), melainkan berkaitan dengan aspek-aspek formal atau prosedural gugatan. Eksepsi bertujuan agar pengadilan menolak atau tidak menerima gugatan tanpa harus memeriksa pokok perkara.

Terdapat dua jenis eksepsi utama: eksepsi prosesual (processuele exceptie) dan eksepsi materiil (materiele exceptie). Eksepsi prosesual meliputi eksepsi kompetensi absolut (pengadilan tidak berwenang secara absolut), eksepsi kompetensi relatif (pengadilan tidak berwenang secara relatif), dan eksepsi lain seperti nebis in idem, diskualifikasi, dan obscuur libel. Eksepsi materiil meliputi eksepsi dilatoria (menunda pelaksanaan gugatan) dan eksepsi peremptoria (menggagalkan gugatan). Eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan kapan saja, sedangkan eksepsi lainnya harus diajukan bersama dengan jawaban pertama.

Contoh Kasus

Seorang penggugat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat dalam jawabannya mengajukan tiga eksepsi: pertama, eksepsi kompetensi relatif bahwa pengadilan yang berwenang seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai domisili tergugat; kedua, eksepsi obscuur libel bahwa gugatan kabur karena tidak jelas nilai kerugian yang dituntut; ketiga, eksepsi plurium litis consortium bahwa gugatan kurang pihak. Majelis hakim memeriksa eksepsi kompetensi terlebih dahulu dan memutuskan menerima eksepsi tersebut, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dasar Hukum

Pasal 125 ayat (2) HIR

Jika tergugat dalam surat jawabannya mengemukakan eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara, maka meskipun ia sendiri atau wakilnya tidak datang, ketua pengadilan negeri wajib memberikan putusan tentang eksepsi tersebut.

Pasal 136 HIR

Eksepsi yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Eksepsi? +
Eksepsi adalah tangkisan atau keberatan tergugat terhadap gugatan yang tidak mengenai pokok perkara melainkan aspek formal.
Apa bahasa Inggris dari Eksepsi? +
Eksepsi dalam bahasa Inggris disebut Exception / Objection.
Apa dasar hukum Eksepsi? +
Dasar hukum Eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2) HIR, Pasal 136 HIR.
Apa asal kata Eksepsi? +
Dari bahasa Latin 'exceptio' (pengecualian/tangkisan), pembelaan tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara

Istilah Terkait