Definisi
Eksepsi adalah tangkisan atau keberatan yang diajukan oleh tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak menyangkut pokok perkara (materi gugatan), melainkan berkaitan dengan aspek-aspek formal atau prosedural gugatan. Eksepsi bertujuan agar pengadilan menolak atau tidak menerima gugatan tanpa harus memeriksa pokok perkara.
Terdapat dua jenis eksepsi utama: eksepsi prosesual (processuele exceptie) dan eksepsi materiil (materiele exceptie). Eksepsi prosesual meliputi eksepsi kompetensi absolut (pengadilan tidak berwenang secara absolut), eksepsi kompetensi relatif (pengadilan tidak berwenang secara relatif), dan eksepsi lain seperti nebis in idem, diskualifikasi, dan obscuur libel. Eksepsi materiil meliputi eksepsi dilatoria (menunda pelaksanaan gugatan) dan eksepsi peremptoria (menggagalkan gugatan). Eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan kapan saja, sedangkan eksepsi lainnya harus diajukan bersama dengan jawaban pertama.
Contoh Kasus
Seorang penggugat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat dalam jawabannya mengajukan tiga eksepsi: pertama, eksepsi kompetensi relatif bahwa pengadilan yang berwenang seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai domisili tergugat; kedua, eksepsi obscuur libel bahwa gugatan kabur karena tidak jelas nilai kerugian yang dituntut; ketiga, eksepsi plurium litis consortium bahwa gugatan kurang pihak. Majelis hakim memeriksa eksepsi kompetensi terlebih dahulu dan memutuskan menerima eksepsi tersebut, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).