Definisi
Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk melakukan kegiatan bersama guna mencapai tujuan tertentu dengan hak dan kewajiban yang diatur secara jelas. PKS termasuk dalam kontrak innominaat yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, namun tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian.
PKS umumnya memuat identitas para pihak, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu, pembagian keuntungan dan risiko, penyelesaian sengketa, serta ketentuan pengakhiran. Berbeda dengan MoU yang bersifat pra-kontraktual dan tidak selalu mengikat secara hukum, PKS bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai undang-undang bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. PKS banyak digunakan dalam dunia bisnis, pemerintahan, dan organisasi.
Contoh Kasus
Sebuah rumah sakit swasta dan universitas membuat Perjanjian Kerja Sama untuk program pendidikan klinik mahasiswa kedokteran selama tiga tahun. PKS mengatur kewajiban rumah sakit menyediakan fasilitas dan pembimbing klinik, sementara universitas bertanggung jawab atas seleksi dan pengawasan akademik mahasiswa. Ketika rumah sakit secara sepihak menghentikan program sebelum jangka waktu berakhir, universitas menggugat wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.