Perjanjian Kerja Sama

Cooperation Agreement Gabungan 'perjanjian' (kesepakatan mengikat) dan 'kerja sama' (kegiatan bersama untuk tujuan tertentu)
Hukum Perdata perjanjian kerja sama PKS kemitraan kontrak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Kerja Sama?

Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kegiatan bersama demi tujuan tertentu.

Cooperation Agreement Gabungan 'perjanjian' (kesepakatan mengikat) dan 'kerja sama' (kegiatan bersama untuk tujuan tertentu) Hukum Perdata

Definisi

Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk melakukan kegiatan bersama guna mencapai tujuan tertentu dengan hak dan kewajiban yang diatur secara jelas. PKS termasuk dalam kontrak innominaat yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, namun tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian.

PKS umumnya memuat identitas para pihak, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu, pembagian keuntungan dan risiko, penyelesaian sengketa, serta ketentuan pengakhiran. Berbeda dengan MoU yang bersifat pra-kontraktual dan tidak selalu mengikat secara hukum, PKS bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai undang-undang bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. PKS banyak digunakan dalam dunia bisnis, pemerintahan, dan organisasi.

Contoh Kasus

Sebuah rumah sakit swasta dan universitas membuat Perjanjian Kerja Sama untuk program pendidikan klinik mahasiswa kedokteran selama tiga tahun. PKS mengatur kewajiban rumah sakit menyediakan fasilitas dan pembimbing klinik, sementara universitas bertanggung jawab atas seleksi dan pengawasan akademik mahasiswa. Ketika rumah sakit secara sepihak menghentikan program sebelum jangka waktu berakhir, universitas menggugat wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dasar Hukum

Pasal 1338 KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal 1320 KUHPerdata

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Kerja Sama? +
Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kegiatan bersama demi tujuan tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Kerja Sama? +
Perjanjian Kerja Sama dalam bahasa Inggris disebut Cooperation Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Kerja Sama? +
Dasar hukum Perjanjian Kerja Sama diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata.
Apa asal kata Perjanjian Kerja Sama? +
Gabungan 'perjanjian' (kesepakatan mengikat) dan 'kerja sama' (kegiatan bersama untuk tujuan tertentu)

Istilah Terkait